Berita Terkini

KPU Mekarkan Dapil di Jember dari 6 Jadi 7

Jember - KPU (Komisi Pemilihan Umum) memekarkan dapil (daerah pemilihan) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari enam menjadi tujuh daerah untuk Pemilihan Umum 2024. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Penentuan tujuh dapil ini dilakukan dengan searah jarum jam dan melihat kesetaraan nilai suara di Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil). Penentuan ini disesuaikan dengan jumlah kecamatan dan penduduk.

Dapil Jember 1 memperebutkan 7 kursi meliputi Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, Pakusari. Dapil Jember 2 memperebutkan 7 kursi yang meliputi Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, Arjasa.

Dapil Jember 3 memperebutkan 6 kursi, yang meliputi Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, Sumberjambe. Dapil Jember 4 meliputi Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, Silo yang memperebutkan 6 kursi.

Dapil Jember 5 memperebutkan 8 kursi, meliputi Balung, Wuluhan, Ambulu, Jenggawah. Dapil Jember 6 memperebutkan 7 kursi meliputi Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger. Dapil Jember 7 memperebutkan 9 kursi, terbanyak dibanding dapil lainnya, yang meliputi Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro, dan Bangsalsari.

Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in mengatakan, semula ada tiga opsi rancangan dapil yang diajukan ke KPU RI.

“Rancangan pertama, dapil sesuai dengan dapil dalam Pemilu 2019. Rancangan kedua, ada perubahan Dapil Jember 1, Kecamatan Sukowono digeser ke Dapil Jember 2. Rancangan ketiga adalah tujuh dapil,” katanya, Selasa (14/2/2023).

Tiga opsi ini sudah duji publik. Setiap opsi mendapat dukungan dari partai-partai yang berbeda. “Namun tidak semua partai mengajukan usulan perubahan. Hanya beberapa,” kata Syai’in.

Tiga rancangan itu dikirim ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur. “Yang punya kewenangan menetapkan dan memutuskan adalah KPU RI,” kata Syai’in.

Kendati berubah dapil, tidak ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara. “Kami mengacu data pemilih. Tiap TPS dibatasi maksimal 300 orang pemilih. TPS ini sudah kami tetapkan berikut Pantarlih (Panitia Pendsaftaran Pemilih)-nya,” kata Syai’in.

Ada 7.686 TPS plus empat TPS khusus di Jember. “Tapi untuk empat TPS khusus ini masih kami diskusikan,” kata Syai’in. Dengan perubahan sebaran dapil ini, KPU Jember segera menggelar sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 527 kali