Opini

Ketua KPU Jember: Seimbangkan Fungsi Kontrol dan Edukasi

JEMBER -  Usia Jawa Pos Radar Jember yang telah memasuki seperempat abad di tahun 2024 ini, menjadi tantangan sekaligus peluang untuk senantiasa hadir dalam mengawal setiap dinamika yang terjadi. Khususnya di Kota Cerutu, Kabupaten Jember, yang dicintai bersama ini. Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni juga mengungkapkan demikian. Dessi menilai, sebagai media mainstream, Jawa Pos Radar Jember selama ini telah banyak memberikan warna dalam setiap dinamika pembangunan di Kabupaten Jember. Selama kurun waktu 25 tahun terakhir. "Radar Jember selama 25 tahun ini telah banyak memberi warna, berkontribusi dalam setiap kontestasi politik, dan mewujudkan tegaknya demokrasi di Jember ini," kata Dessi, kemarin (15/7). Dessi juga mengutarakan, pada setiap kontestasi politik, media memiliki peranan yang cukup vital. Dia mengharap, Radar Jember dapat mengambil peran, salah satunya menyuguhkan informasi tentang literasi kepemiluan dan seputar edukasi politik. "Lebih-lebih di tahun politik ini, kami mengharap Radar Jember bisa memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Saya rasa banyak hal yang bisa dilakukan media sebesar Radar Jember. Tidak selalu berupa berita, namun bisa dengan event, ataupun kegiatan lain yang melibatkan berbagai masyarakat," tegas Dessi.

FH Unej Menerjunkan 12 Mahasiswa Untuk Program Magang Mbkm Pada Instansi KPU Kabupaten Jember

Jember -  Sebuah perubahan lebih baik harus terjadi dalam kehidupan, dan perubahan itu harus dimulai dari akar rumputnya. Menjadi mahasiswa merupakan suatu previlage pada zaman dulu, ia mendapatkan akses yang sangat banyak, mendapatkan pendidikan yang layak, menjadi seorang insan yang memiliki pemikiran kritis, dan banyak hal yang didapat dari seorang mahasiswa. Sebuah wadah pembelajaran paling baik adalah yang membiarkan mahasiswa-nya melakukan berbagai kegiatan dengan tetap ada di jalan yang benar. Tri Dharma Perguruan tinggi adalah kewajiban bagi mahasiswa untuk dilakukan pada saat masa pembelajarannya berada di tataran universitas. Didalam tri dharma perguruan tinggi terdapat Pendidikan, penelitian dan juga pengembangan masyarakat, tiga hal ini yang harus dilakukan mahasiswa. Ketika menyentuh bangku perkuliahan bukan lagi menerima ilmu hanya didalam ruang kelas, namun terjun ke masyarakat merupakan sebuah keharusan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah instansi yang bergerak pada pelaksanaan pemilu. Dengan adanya momentum yang akan terjadi saat ini, Fakultas Hukum Universitas Jember menjalankan program dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Pada tanggal 21 Agustus 2023 12 mahasiswa diterjunkan untuk menjalani program magang tersebut. Ada banyak hal yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa. Contohnya, sosialisasi dan Pendidikan pemilih pemilu, rapat koordinasi tentang titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, Kirab Pemilu, cross check terhadap surat suara, hingga pendataan terhadap ppk dan pps setempat. Hal ini dilakukan oleh mahasiswa program magang Fakultas Hukum Universitas Jember untuk terjun dalam dunia pekerjaan yang mana ini bisa menjadi bekal dan manfaat nantinya terhadap masyarakat. Mahasiswa dituntut bukan hanya untuk mengugurkan kewajiban, namun diharap bisa mengaktualisasikan apa yang sudah dikerjakan setelah lulus dari predikat mahasiswa.   Penulis : Salma Hidayah, Mahasiswa FH Unej 2020

KPU: Instansi Tepat Untuk Program Magang Mahasiswa Dengan Menjalani Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Jember- Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan program dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang mana bertujuan untuk membentuk mahasiswa agar memiliki banyak pengalaman nantinya di dalam dunia pekerjaan. Fakultas Hukum Universitas Jember pun membuka jalan selebar-lebarnya untuk mahasiswanya berkembang, salah satunya dengan program magang. Program magang ini memiliki hubungan dengan beberapa instansi yang ada di Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. Salah satu instansi yang berhubungan dengan Fakultas Hukum Universitas Jember yaitu Kemenkumham, DPRD Kabupaten, IMIGRASI, Pemkab, KPU, dan masih banyak lagi. Tertanggal 21 Agustus 2023 Fakultas Hukum Universitas Jember melepas sebanyak 12 mahasiswa-nya untuk melakukan program magang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Joko Nugroho S.T. sebagai Plt Sekretaris KPU kabupaten Jember menerima mahasiswa program magang dan di dampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan yaitu bapak Ferdiansyah Putra S.H., M.H. ada banyak yang dilakukan pada saat program magang MBKM ini. Melihat sebentar lagi akan ada momentum yang sangat dituggu-tunggu oleh seluruh warga negara Indonesia, yaitu pemilihan umum. Hal ini menjadikan kami selaku mahasiswa program magang MBKM sangat antusias untuk diterjunkan pada instansi yang ada kaitannya tentang Pemilihan Umum (PEMILU). Ada beberapa kegiatan yang dilakukan pada saat proram magang berlangsung yaitu “KIRAB PEMILU”. Kegiatan ini sebagai media sosialisasi, koordinasi, hingga konsolidasi pemersatu bangsa. Saat itu dilakukan di lapangan Arjasa, Kabupaten Jember. Acara dihadiri dari seluruh pimpinan KPU Kab. Jember, KPU Kab. Bondowoso, PPK dan PPS di seluruh Kab. Jember, menampilkan paskibra dari SMAN 2 Jember, dan flash mob dari SMPN 3 Jember. Kemeriahan pada kegiatan Kirab Pemilu ini benar-benar disambut baik dengan adanya bapak bupati Kabupaten Jember yaitu Hendy Siswanto. Menjadi mahasiswa bukan hanya terpaku dalam ruangan kelas saja, penerjunan ke dalam masyarakat pun harus dilakukan untuk menjalani Tri dharma Perguruan tinggi, yaitu Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Banyak hal yang diterima kami selaku mahasiswa program magang dalam menyiapkan momentum pemilu yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024. Penulis : Salma Hidayah  

Pentingnya Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pengambilan Kebijakan di Indonesia

Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia mampu menunjukkan bahwa demokrasi dapat diterapkan di negara dengan penduduk heterogen secara suku, agama, dan ras. Demokrasi dapat diartikan sebagai government of the people, by the people, and for the people yang bermakna bahwa rakyat menempati posisi penting yang menentukan arah kebijakan negara. Manifestasi minimum dari sistem demokrasi adalah pergantian pemimpin secara reguler melalui pemilihan umum secara langsung. Di Indonesia, pemilihan pemimpin diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memilih pejabat lembaga eksekutif dan perwakilan di lembaga legislatif yang terdiri atas: 1. Pemilihan umum (memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten, dan Anggota DPRD Kota); dan 2. Pemilihan kepala daerah (memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), selain kedua pemilihan tersebut ada juga pemilihan kepala desa yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, selain figur peserta pemilihan yang bersaing meraih suara rakyat, menarik juga untuk mencermati tingkat partisipasi pemilih dalam suatu pemilihan. Pemilih adalah warga negara indonesia yang memiliki hak suara dalam suatu pemilihan pemimpin. Jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan disebut sebagai tingkat partisipasi pemilih atau voters turnout. Signifikansi partisipasi pemilih tersebut akan membangun iklim politik serta demokrasi yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara. Angka Partisipasi dalam Pemilihan Tingginya partisipasi pemilih dapat dibaca sebagai penerimaan masyarakat atas penerapan sistem demokrasi di Indonesia dan harapan bagi terwujudnya kemajuan negara, sementara rendahnya partisipasi pemilih dapat menunjukkan bentuk ketidakpercayaan serta perilaku apatis masyarakat terhadap proses politik serta kehidupan bernegara. Lebih jauh lagi, tingkat partisipasi pemilih juga dapat dijadikan barometer untuk mengukur beberapa hal, seperti menilai keberhasilan suatu pemilihan, menilai kesadaran politik rakyat/masyarakat, atau mengukur legitimasi peserta pemilihan yang menang. Sementara di Indonesia, dalam 6 pemilihan terakhir (pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah), terdapat kenaikan tingkat partisipasi pemilih. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 menghasilkan partisipasi pemilih yang paling tinggi sebesar 81,9 persen, meningkat dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebesar 69,6 persen. Begitu pula dalam pemilihan kepala daerah, di mana partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebesar 76,9 persen, meningkat dari pemilihan kepala daerah tahun 2015 (70 persen), 2017 (74 persen), dan 2018 (73,2 persen). Meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang mencapai 76,9 persen, menjawab keraguan sejumlah pihak karena pemilihan diselenggarakan pada masa pandemi COVID-19, sekaligus menunjukkan antusiasme masyarakat. Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 Menghadapi tahun 2024, penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serta pemerintah perlu mempertahankan tren peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan umum (semester I) dan pemilihan kepala daerah serentak (semester II). Hal tersebut mengingat jumlah calon yang dipilih pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 lebih banyak dari jumlah biasanya yang dipilih masyarakat. Jumlah calon yang banyak serta tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak yang panjang bukan tidak mungkin dapat menyebabkan kejenuhan bagi masyarakat. Selain tingkat partisipasi pemilih yang secara kuantitatif sangat baik, pemerintah dan penyelenggara pemilihan juga perlu mendorong peningkatan kualitas partisipasi yang ada. Peningkatan kualitas ini dapat dicapai melalui pemberantasan politik uang, peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan hoaks, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Tingkat partisipasi pemilih yang sudah sangat baik merupakan salah satu modal bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Peningkatan kualitas partisipasi pemilih diharapkan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan bersama. Partisipasi dalam Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Semakin meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah, diharapkan juga menjadi pertanda bahwa tingkat kedewasaan politik masyarakat dan antusiasme masyarakat dalam partisipasi politik meningkat. Artinya partisipasi politik masyarakat tidak hanya dengan hadir pada hari pemungutan suara saja, namun juga ikut aktif dalam penyusunan kebijakan yang mengarah pada keterlibatan masyarakat (ownership) dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama. Pemerintah perlu terus membuka kanal-kanal yang dapat menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan karena keterlibatan masyarakat akan memberikan legitimasi lebih terhadap kebijakan tersebut. Selain itu perlu dukungan partai politik dengan memberikan pendidikan politik yang masif kepada masyarakat agar memiliki kecintaan pada bangsanya atau memiliki rasa keterikatan diri yang tinggi terhadap bangsa dan negara.   Penulis : Andryzha Caprio. Staf KPU Kabupaten Jember  

Pemilu 2024 Waktunya Demokrasi Gagasan, Bukan Demokrasi Pengkultusan

Presiden Ir. Joko Widodo ingatkan para kontestan pemilu 2024 agar menjalankan kampanye yang sehat dan berkualitas. “Kita harus mengingatkan para kontestan pemilu agar menjalankan kampanye yang semakin berkualitas dan menyehatkan demokrasi, bukan kampanye gontok-gontokan, bukan kampanye yang merusak tatanan bangsa,” kata Ir. Joko Widodo dalam rekaman audio visual di Seminar Program Pendidikan Reguler Angkatan 63 di Lemhannas RI (9/8). Menurut Presiden, para kontestean pemilu harus memulai kampanye yang mengurangi mobilisasi massa dan manfaatkan teknologi informasi. “Penggunaan teknologi informasi ini diharapkan dapat melahirkan kampanye yang berintegritas yang menolak penggunaan politik SARA dan politik identitas, yang lebih mengedepankan politik ide dan gagasan, karena yang ingin kita bangun bukan demokrasi pengkultusan, bukan demokrasi idola, tapi demokrasi gagasan,” lanjut Ir. Joko Widodo. Menurut pengukuran EIU Democracy Index, Indonesia berada di kategori "Flawed Democracy” dengan skor 6,71 menempati urutan ke-52 di dunia dari total 165 negara. Merangkum dari EIU Democracy Index dan Freedom in the World, sudah ada beberapa indeks demokrasi Indonesia yang dinilai sangat baik, yaitu fungsi pemerintah, partisipasi politik, proses pemilu dan pluralisme, kebebasan sipil, proses pemilu, pluralisme dan partisipasi politik, fungsi pemerintah, otonomi personal dan hak individu. “Akan tetapi ada beberapa variabel Indonesia yang masih buruk, yaitu kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, hak berasosiasi dan berogranisasi, aturan hukum, dan budaya politik,” kata Gubernur Lemhannas RI, Andi Widjajanto. Gubernur Andi menyebutkan bahwa dari semua variabel yang paling terlemah adalah budaya politik. “Budaya politik ini sangat berpengaruh dengan politik identitas, karena variabel pertamanya adalah konsensus dan kohesi politik. Empat variabel ini menjadi pekerjaan rumah dan tantangan kita menuju pemilu 2024,” lanjut Gubernur Andi. Kalau dilihat dari indeks yang ada, maka pada dasaranya Indonesia sudah berada di peta jalan yang benar. “Indonesia sudah betul-betul berevolusi dari pemerintahan yang non-demokratis sampai tahun 1998. Lalu dengan 5 kali pemilu, indeks Indonesia meningkat secara signifikan. Tapi jangan dilupakan, karena ada pandemi Covid-19, semua negara mengalami regresi demokrasi. Juga tidak menjamin demokrasi matang, dengan serta merta menghilangkan politik identitas, ini sebagaimana contoh di Amerika Serikat dan Australia,” kata Gubernur Andi. Di tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik yang besar, pemilu nasional pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD, dan juga Pilkada serentak. Pemilu serentak ini akan menjadi ujian yang sesungguhnya bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. “Bukan hanya sekedar menjalankan mandat reformasi tahun 1998, tapi kita harus dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang,” kata Presiden Joko Widodo. Situasi yang kita hadapi saat ini membutuhkan komitmen persatuan dari seluruh pihak, soliditas seluruh elemen bangsa memerlukan pemerintahan yang tenang dan kuat agar dapat bekerja sungguh-sungguh, memerlukan stabilitas politik dan keamanan untuk mengatasi tantangan di masa yang akan datang. “Karena itu dalam pertemuan dengan KPU dan Bawaslu tempo hari, sudah saya sampaikan agar mulai disiapkan aturan main, agar pada saat pemilu saat kampanye ada aturan yang tegas mengenai tidak digunakannya politik identitas. Namun tentu saja regulasi dari KPU dan Bawaslu tidak cukup. Kita memerlukan seluruh dukungan dari elemen bangsa untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan, agar politik identitas tidak terjadi,” lanjut Presiden RI.  

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Jember -  Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah menjadi tanggungjawab pemerinta dengan melibatkan stakeholder  berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain. Berikut beberapa langkah dalam meningkatkan pertisipasi masyarakat, dalam pemilu 1.    Pendidikan Politik Rakyat Motivasi memilih atau tidak memilih tersebut lebih cenderung pada kepentingan politik semata dengan mengabaikan hal-hal ini seperti pendidikan politik rakyat. Istilah pendidikan politik sering disamakan dengan istilah political socialization, yang secara harfiah bermakna sosialisasi politik. Dengan kata lain, sosialisasi politik adalah pendidikan politik dalam arti sempit. Sosialisasi politik dibagi dua yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. Pendidikan politik merupakan suatu proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik. 2.        Memaksimalkan Fungsi Partai Politik Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Oleh karena itu maka untuk mencapai tujuannya tersebut maka partai politik memiliki fungsi. Menurut UU no 2 tahun 2008 bahwa partai poliitik berfungsi sebagai sarana: Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akkan hak dan kewajibanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan keatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Partisipasi warga negara indonesia. Rekruitmen plolitik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaran dan keadilan geneder.

Populer

Belum ada data.