Umum

Optimalkan Tata Kelola Keuangan 2026, KPU Jember Ikuti Rapat Koordinasi Nasional KPU RI

Jember, kab-jember.kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berpartisipasi aktif dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan diikuti oleh satuan kerja KPU di berbagai daerah. Berpusat di ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Jember, kegiatan ini diikuti secara virtual (daring) oleh tim pengelola keuangan internal. Tim tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta jajaran staf pelaksana dari Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Partisipasi ini merupakan tindak lanjut atas surat undangan resmi KPU RI Nomor 114/KU.03.2-Und/02/2026. Agenda yang dimulai sejak Rabu, 4 Februari 2026 ini menghadirkan materi yang padat dan krusial bagi kelancaran operasional lembaga. Narasumber ahli dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV dihadirkan untuk memberikan pembekalan mendalam. Fokus utama pembahasan dalam rapat koordinasi ini meliputi evaluasi menyeluruh terhadap capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sepanjang tahun 2025. Evaluasi ini menjadi tolak ukur penting untuk perbaikan kinerja di tahun berjalan. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai arah kebijakan pelaksanaan anggaran untuk tahun 2026, serta sosialisasi teknis terkait implementasi sistem pelaporan pajak terbaru, yakni Coretax System. Bagi KPU Kabupaten Jember, forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sarana vital untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi keuangan negara yang dinamis. Pemahaman yang utuh mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 dan sistem perpajakan modern menjadi modal utama bagi sekretariat. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran. Tujuannya adalah memastikan seluruh penggunaan dana, baik untuk operasional kantor maupun tahapan pemilu, dapat dikelola secara efektif, efisien, serta mematuhi prinsip tertib administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (dwp)

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, KPU Jember Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi 2026

Jember, kab-jember.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berpartisipasi aktif dalam agenda nasional Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Januari 2026, yang menghubungkan KPU RI dengan seluruh satuan kerja di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melalui sambungan Zoom Meeting. Partisipasi KPU Jember ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 104/PW.02-Und/11/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Kegiatan ini memiliki landasan regulasi yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 serta Keputusan KPU Nomor 981 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Rapat dibuka dengan rangkaian acara resmi yang meliputi laporan dari Inspektur Wilayah II Setjen KPU serta sambutan dan pembukaan oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU. Memasuki sesi inti, materi teknis dipaparkan secara mendalam oleh narasumber ahli dari BPKP. Fokus utama pembahasan adalah memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme penilaian mandiri agar maturitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU dapat terukur dengan baik dan memenuhi standar kepatuhan. Di tingkat daerah, kegiatan ini dipusatkan di Ruang Media Center KPU Kabupaten Jember. Sekretaris KPU Kabupaten Jember, Agus Zainur Rahmat, tampak hadir memimpin jajarannya mengikuti jalannya rapat. Turut mendampingi beliau, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Adi Setyawan, serta Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Minati Mukminin. Kehadiran para pejabat struktural bersama seluruh staf fungsional ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan penilaian teknis ke depan. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Jember bertekad untuk menyukseskan penilaian maturitas SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas dalam menyongsong agenda kepemiluan mendatang. (dwp)

Perkuat SDM Kepemiluan, Personel KPU Jember Resmi Dilantik sebagai Pejabat Fungsional

Jember, kab-jember.kpu.go.id - Dalam upaya memantapkan profesionalisme dan reformasi birokrasi di lingkungan penyelenggara pemilu, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berpartisipasi dalam agenda nasional pelantikan pejabat fungsional. Kegiatan "Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum" ini diselenggarakan terpusat oleh KPU Republik Indonesia pada Kamis, 22 Januari 2026. Meskipun seremoni utama berpusat di Jakarta, prosesi pengukuhan ini dilaksanakan secara hibrida (daring). KPU Kabupaten Jember mengikuti jalannya acara dengan penuh khidmat dari kantor satuan kerja setempat mulai pukul 14.00 WIB. Agenda ini merupakan realisasi dari undangan resmi Sekretariat Jenderal KPU RI yang bertujuan untuk memperkokoh struktur kelembagaan mulai dari pusat hingga ke daerah. Dalam momen sakral tersebut, Andik Kurniawan Hardiansyah, salah satu staf Sekretariat KPU Kabupaten Jember, resmi diambil sumpahnya untuk mengemban amanah baru sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Pelantikan Andik menjadi tonggak penting bagi KPU Jember dalam melengkapi formasi jabatan fungsional yang memiliki peran strategis dalam teknis tata kelola kepemiluan. Prosesi pengambilan sumpah di kantor KPU Jember disaksikan secara langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jember, Bapak Agus Zainur Rahmat, yang bertindak sebagai saksi utama. Turut hadir mendampingi dan memberikan dukungan moril dalam acara tersebut adalah jajaran pejabat struktural, yakni Ibu Siti Nur Indah selaku Kasubbag SDM, Parmas, dan Sosdiklih, serta Bapak Adi Setyawan selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Acara yang berlangsung dengan tertib ini menandai komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Dengan beralihnya status menjadi pejabat fungsional, diharapkan Andik Kurniawan Hardiansyah dapat bekerja lebih spesifik, mandiri, dan profesional. Manajemen KPU Kabupaten Jember menaruh harapan besar bahwa pelantikan ini akan membawa dampak positif langsung terhadap kinerja lembaga. Kehadiran pejabat fungsional yang kompeten diyakini akan menjadi energi baru dalam mengawal integritas demokrasi serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Serentak yang akan datang.

Perkuat Tata Kelola Lembaga, KPU Jember Ikuti Bimtek Penyelenggaraan SPI dan Zona Integritas

Jember, kab-jember.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember terus berupaya memperkokoh integritas dan akuntabilitas internalnya. Sebagai langkah nyata dalam menciptakan birokrasi yang bersih, KPU Jember mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan strategis ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 15 Desember 2025. Seluruh rangkaian acara diikuti oleh jajaran KPU Jember melalui Ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Jember. Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada payung hukum Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di lingkungan penyelenggara pemilu. Hadir secara langsung dalam agenda virtual tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Hukum dan Pengawasan, Zeni Musafa, didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jember, Agus Zainur Rahmat. Selain itu, tampak hadir Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Adi Setyawan, beserta staf terkait yang membidangi fungsi pengawasan dan administrasi hukum. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kolektif yang dimulai dari jajaran pimpinan hingga staf pelaksana. Tujuan utama dari bimbingan teknis ini adalah untuk membekali satuan kerja dengan pemahaman mendalam mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Melalui pemahaman yang lebih baik, KPU Jember diharapkan mampu meningkatkan level maturitas (kematangan) sistem pengawasan internalnya. Selain itu, fokus bahasan juga mencakup teknis penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Penyusunan LKE yang akurat merupakan syarat mutlak bagi sebuah instansi untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam keterangannya, pihak KPU Jember menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam bimtek ini adalah wujud nyata komitmen lembaga untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. "Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penyelenggaraan pemilu di Jember didukung oleh sistem pengendalian yang kuat. Dengan pembangunan Zona Integritas, kami bertekad memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi," ungkap perwakilan KPU Jember dalam sela-sela kegiatan. Melalui langkah percepatan ini, KPU Kabupaten Jember optimis dapat menjadi lembaga yang lebih profesional dan berintegritas tinggi dalam mengawal proses demokrasi di masa depan. (dwp)  

Satgas SPIP KPU Jember Tingkatkan Kapasitas Lewat Bimtek SPIP dan Zona Integritas Jawa Timur 2025

Jember, kab-jember.kpu.go.id – Senin, 03 November 2025. Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) KPU Jember telah melaksanakan koordinasi dan integrasi sebagai bagian dari penyelenggaraan SPIP melalui partisipasi aktif dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan SPIP dan Pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring pada Senin, 3 November 2025, dan melibatkan seluruh anggota Satgas SPIP dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk perwakilan dari KPU Jember. Bimtek ini membahas secara mendalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, serta strategi percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU. Selain memperkuat pemahaman teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam membangun budaya pengendalian intern yang kuat dan berintegritas. KPU Jember, yang baru saja menetapkan perubahan Satgas SPIP melalui Keputusan Nomor 47 Tahun 2025, menggunakan momentum ini untuk meningkatkan kapasitas teknis para anggota Satgas dalam menjalankan fungsi pengendalian intern serta mendukung langkah-langkah strategis pembangunan Zona Integritas. Diharapkan dengan penerapan SPIP yang optimal dan pembangunan ZI yang efektif, penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Jember akan semakin akuntabel dan berkualitas. Bimtek ini juga menekankan bahwa SPIP harus menjadi budaya kerja yang menjunjung integritas dan akuntabilitas, bukan sekadar rutinitas administrasi. Langkah-langkah strategis dalam pembangunan Zona Integritas, termasuk pembentukan tim ZI dan mekanisme monitoring, menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di KPU. Melalui koordinasi dan integrasi antar Satgas SPIP di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Jember berkomitmen untuk menjalankan sistem pengendalian intern yang efektif sebagai modal utama dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan di daerahnya. (dwp)

KPU RI Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, KPU Jember Tegaskan Komitmen Integritas

Jember, kab-jember.kpu.go.id – Menjaga integritas bukan sekadar kewajiban, tetapi sebuah komitmen moral yang harus terus dirawat oleh setiap insan penyelenggara pemilu. Semangat inilah yang menjadi landasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia ini diikuti oleh jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Jember. Dengan penuh antusias, para pegawai mengikuti rangkaian acara sebagai wujud nyata mendukung program penguatan integritas lembaga. Sekretaris Jenderal KPU RI melalui undangan resminya menekankan pentingnya sosialisasi ini. Bukan hanya sebagai forum transfer pengetahuan mengenai aturan dan mekanisme pengendalian gratifikasi, tetapi juga sebagai ruang refleksi bagi seluruh jajaran KPU untuk terus menjaga nilai kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam setiap langkah kerja. Ketua KPU Kabupaten Jember dalam kesempatan ini menyampaikan, partisipasi aktif jajarannya merupakan bentuk konsistensi untuk menghadirkan tata kelola organisasi yang transparan dan bebas dari benturan kepentingan. “Penguatan budaya anti korupsi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga. Kami ingin setiap tahapan pemilu di Jember dapat berlangsung bersih, adil, dan bermartabat,” ungkapnya. Sosialisasi yang digelar pada Senin, 8 September 2025 ini menghadirkan pemaparan materi, diskusi, serta ajakan untuk memperkuat komitmen bersama. Melalui kegiatan ini, para peserta diajak memahami bahwa gratifikasi bukanlah sekadar istilah hukum, melainkan tantangan nyata yang harus dihadapi dengan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan budaya anti korupsi semakin mengakar kuat dalam tubuh KPU. Lebih dari itu, sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa integritas bukan hanya slogan, melainkan napas yang menghidupkan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (dwp)

Populer

Belum ada data.