Opini

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Jember -  Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah menjadi tanggungjawab pemerinta dengan melibatkan stakeholder  berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain. Berikut beberapa langkah dalam meningkatkan pertisipasi masyarakat, dalam pemilu

1.    Pendidikan Politik Rakyat

Motivasi memilih atau tidak memilih tersebut lebih cenderung pada kepentingan politik semata dengan mengabaikan hal-hal ini seperti pendidikan politik rakyat. Istilah pendidikan politik sering disamakan dengan istilah political socialization, yang secara harfiah bermakna sosialisasi politik. Dengan kata lain, sosialisasi politik adalah pendidikan politik dalam arti sempit. Sosialisasi politik dibagi dua yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. Pendidikan politik merupakan suatu proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik.

2.        Memaksimalkan Fungsi Partai Politik

Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Oleh karena itu maka untuk mencapai tujuannya tersebut maka partai politik memiliki fungsi. Menurut UU no 2 tahun 2008 bahwa partai poliitik berfungsi sebagai sarana:

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akkan hak dan kewajibanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan keatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi warga negara indonesia.
  5. Rekruitmen plolitik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaran dan keadilan geneder.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,746 kali