
Pendaftar PPK Membanjiri Kantor KPU Jember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, hari ini Sabtu 26 November 2022 di penuhi oleh pendaftar PPK tingkat kecamatan dari berbagai daerah di kabupaten jember. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut KPU Jember dibantu oleh mahasiswa magang yang berasal dari tiga Universitas diantaranya UIN KHAS JEMBER, UNMUH, UNEJ.
Adapun persyaratan sebagai PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.