Opini

Pentingnya Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pengambilan Kebijakan di Indonesia

Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia mampu menunjukkan bahwa demokrasi dapat diterapkan di negara dengan penduduk heterogen secara suku, agama, dan ras. Demokrasi dapat diartikan sebagai government of the people, by the people, and for the people yang bermakna bahwa rakyat menempati posisi penting yang menentukan arah kebijakan negara. Manifestasi minimum dari sistem demokrasi adalah pergantian pemimpin secara reguler melalui pemilihan umum secara langsung. Di Indonesia, pemilihan pemimpin diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memilih pejabat lembaga eksekutif dan perwakilan di lembaga legislatif yang terdiri atas: 1. Pemilihan umum (memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten, dan Anggota DPRD Kota); dan 2. Pemilihan kepala daerah (memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), selain kedua pemilihan tersebut ada juga pemilihan kepala desa yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, selain figur peserta pemilihan yang bersaing meraih suara rakyat, menarik juga untuk mencermati tingkat partisipasi pemilih dalam suatu pemilihan. Pemilih adalah warga negara indonesia yang memiliki hak suara dalam suatu pemilihan pemimpin. Jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan disebut sebagai tingkat partisipasi pemilih atau voters turnout. Signifikansi partisipasi pemilih tersebut akan membangun iklim politik serta demokrasi yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara. Angka Partisipasi dalam Pemilihan Tingginya partisipasi pemilih dapat dibaca sebagai penerimaan masyarakat atas penerapan sistem demokrasi di Indonesia dan harapan bagi terwujudnya kemajuan negara, sementara rendahnya partisipasi pemilih dapat menunjukkan bentuk ketidakpercayaan serta perilaku apatis masyarakat terhadap proses politik serta kehidupan bernegara. Lebih jauh lagi, tingkat partisipasi pemilih juga dapat dijadikan barometer untuk mengukur beberapa hal, seperti menilai keberhasilan suatu pemilihan, menilai kesadaran politik rakyat/masyarakat, atau mengukur legitimasi peserta pemilihan yang menang. Sementara di Indonesia, dalam 6 pemilihan terakhir (pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah), terdapat kenaikan tingkat partisipasi pemilih. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 menghasilkan partisipasi pemilih yang paling tinggi sebesar 81,9 persen, meningkat dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebesar 69,6 persen. Begitu pula dalam pemilihan kepala daerah, di mana partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebesar 76,9 persen, meningkat dari pemilihan kepala daerah tahun 2015 (70 persen), 2017 (74 persen), dan 2018 (73,2 persen). Meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang mencapai 76,9 persen, menjawab keraguan sejumlah pihak karena pemilihan diselenggarakan pada masa pandemi COVID-19, sekaligus menunjukkan antusiasme masyarakat. Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 Menghadapi tahun 2024, penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serta pemerintah perlu mempertahankan tren peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan umum (semester I) dan pemilihan kepala daerah serentak (semester II). Hal tersebut mengingat jumlah calon yang dipilih pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 lebih banyak dari jumlah biasanya yang dipilih masyarakat. Jumlah calon yang banyak serta tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak yang panjang bukan tidak mungkin dapat menyebabkan kejenuhan bagi masyarakat. Selain tingkat partisipasi pemilih yang secara kuantitatif sangat baik, pemerintah dan penyelenggara pemilihan juga perlu mendorong peningkatan kualitas partisipasi yang ada. Peningkatan kualitas ini dapat dicapai melalui pemberantasan politik uang, peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan hoaks, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Tingkat partisipasi pemilih yang sudah sangat baik merupakan salah satu modal bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Peningkatan kualitas partisipasi pemilih diharapkan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan bersama. Partisipasi dalam Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Semakin meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah, diharapkan juga menjadi pertanda bahwa tingkat kedewasaan politik masyarakat dan antusiasme masyarakat dalam partisipasi politik meningkat. Artinya partisipasi politik masyarakat tidak hanya dengan hadir pada hari pemungutan suara saja, namun juga ikut aktif dalam penyusunan kebijakan yang mengarah pada keterlibatan masyarakat (ownership) dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama. Pemerintah perlu terus membuka kanal-kanal yang dapat menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan karena keterlibatan masyarakat akan memberikan legitimasi lebih terhadap kebijakan tersebut. Selain itu perlu dukungan partai politik dengan memberikan pendidikan politik yang masif kepada masyarakat agar memiliki kecintaan pada bangsanya atau memiliki rasa keterikatan diri yang tinggi terhadap bangsa dan negara.   Penulis : Andryzha Caprio. Staf KPU Kabupaten Jember  

Pemilu 2024 Waktunya Demokrasi Gagasan, Bukan Demokrasi Pengkultusan

Presiden Ir. Joko Widodo ingatkan para kontestan pemilu 2024 agar menjalankan kampanye yang sehat dan berkualitas. “Kita harus mengingatkan para kontestan pemilu agar menjalankan kampanye yang semakin berkualitas dan menyehatkan demokrasi, bukan kampanye gontok-gontokan, bukan kampanye yang merusak tatanan bangsa,” kata Ir. Joko Widodo dalam rekaman audio visual di Seminar Program Pendidikan Reguler Angkatan 63 di Lemhannas RI (9/8). Menurut Presiden, para kontestean pemilu harus memulai kampanye yang mengurangi mobilisasi massa dan manfaatkan teknologi informasi. “Penggunaan teknologi informasi ini diharapkan dapat melahirkan kampanye yang berintegritas yang menolak penggunaan politik SARA dan politik identitas, yang lebih mengedepankan politik ide dan gagasan, karena yang ingin kita bangun bukan demokrasi pengkultusan, bukan demokrasi idola, tapi demokrasi gagasan,” lanjut Ir. Joko Widodo. Menurut pengukuran EIU Democracy Index, Indonesia berada di kategori "Flawed Democracy” dengan skor 6,71 menempati urutan ke-52 di dunia dari total 165 negara. Merangkum dari EIU Democracy Index dan Freedom in the World, sudah ada beberapa indeks demokrasi Indonesia yang dinilai sangat baik, yaitu fungsi pemerintah, partisipasi politik, proses pemilu dan pluralisme, kebebasan sipil, proses pemilu, pluralisme dan partisipasi politik, fungsi pemerintah, otonomi personal dan hak individu. “Akan tetapi ada beberapa variabel Indonesia yang masih buruk, yaitu kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, hak berasosiasi dan berogranisasi, aturan hukum, dan budaya politik,” kata Gubernur Lemhannas RI, Andi Widjajanto. Gubernur Andi menyebutkan bahwa dari semua variabel yang paling terlemah adalah budaya politik. “Budaya politik ini sangat berpengaruh dengan politik identitas, karena variabel pertamanya adalah konsensus dan kohesi politik. Empat variabel ini menjadi pekerjaan rumah dan tantangan kita menuju pemilu 2024,” lanjut Gubernur Andi. Kalau dilihat dari indeks yang ada, maka pada dasaranya Indonesia sudah berada di peta jalan yang benar. “Indonesia sudah betul-betul berevolusi dari pemerintahan yang non-demokratis sampai tahun 1998. Lalu dengan 5 kali pemilu, indeks Indonesia meningkat secara signifikan. Tapi jangan dilupakan, karena ada pandemi Covid-19, semua negara mengalami regresi demokrasi. Juga tidak menjamin demokrasi matang, dengan serta merta menghilangkan politik identitas, ini sebagaimana contoh di Amerika Serikat dan Australia,” kata Gubernur Andi. Di tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik yang besar, pemilu nasional pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD, dan juga Pilkada serentak. Pemilu serentak ini akan menjadi ujian yang sesungguhnya bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. “Bukan hanya sekedar menjalankan mandat reformasi tahun 1998, tapi kita harus dapat menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang,” kata Presiden Joko Widodo. Situasi yang kita hadapi saat ini membutuhkan komitmen persatuan dari seluruh pihak, soliditas seluruh elemen bangsa memerlukan pemerintahan yang tenang dan kuat agar dapat bekerja sungguh-sungguh, memerlukan stabilitas politik dan keamanan untuk mengatasi tantangan di masa yang akan datang. “Karena itu dalam pertemuan dengan KPU dan Bawaslu tempo hari, sudah saya sampaikan agar mulai disiapkan aturan main, agar pada saat pemilu saat kampanye ada aturan yang tegas mengenai tidak digunakannya politik identitas. Namun tentu saja regulasi dari KPU dan Bawaslu tidak cukup. Kita memerlukan seluruh dukungan dari elemen bangsa untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan, agar politik identitas tidak terjadi,” lanjut Presiden RI.  

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Jember -  Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah menjadi tanggungjawab pemerinta dengan melibatkan stakeholder  berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain. Berikut beberapa langkah dalam meningkatkan pertisipasi masyarakat, dalam pemilu 1.    Pendidikan Politik Rakyat Motivasi memilih atau tidak memilih tersebut lebih cenderung pada kepentingan politik semata dengan mengabaikan hal-hal ini seperti pendidikan politik rakyat. Istilah pendidikan politik sering disamakan dengan istilah political socialization, yang secara harfiah bermakna sosialisasi politik. Dengan kata lain, sosialisasi politik adalah pendidikan politik dalam arti sempit. Sosialisasi politik dibagi dua yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik. Pendidikan politik merupakan suatu proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik. 2.        Memaksimalkan Fungsi Partai Politik Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Oleh karena itu maka untuk mencapai tujuannya tersebut maka partai politik memiliki fungsi. Menurut UU no 2 tahun 2008 bahwa partai poliitik berfungsi sebagai sarana: Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akkan hak dan kewajibanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan keatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Partisipasi warga negara indonesia. Rekruitmen plolitik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaran dan keadilan geneder.

Peran Generasi Milenial dalam Partisipasi Pemilu

Jember -  Generasi milenial secara sederhana diartikan sebagai generasi Milenial yang terlahir mulai dari tahun 1980-an sampai pada akhir 1990-an. Berdasarkan riset The Urbans Millenials tahun 2017, di Indonesia sendiri jumlah 255 juta penduduk terdapat 81 juta yang merupakan generasi milenials pertama kalinya di tahun 2020 Indonesia mendapat fenomena bonus demografi memiliki jumlah penduduk usia produktif lebih besar daripada jumlah tidak produktif dan 50% dari usia produktif tersebut adalah generasi milenial.  Pemilih Milenial yang akan memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum. Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilih yang mendapatkan hak pertama kali dalam mengikuti pesta demokrasi yaitu sudah berumur 17 tahun dan apabila sudah menikah (Undang -Undang, 2003). Bagaimana seharusnya millenials berpartisipasi dalam politik? Dalam era demokrasi politik adalah segala hal yang menyangkut negara dan masyarakat selalu identik dengan politik. Politik demokrasi dan pemilu harus menjadikan dalam menentukan pemimpin untuk negara. Politik sebagai partisipasi aktif kita dalam menentukan arah bangsa. Kampanye mengatasnamakan generasi milenial, memperjuangkan serta memberikan ruang untuk generasi ini tampil sebagai aktor perubahan bangsa lebih terlihat hanya sebatas untuk meraup suara dari generasi yang jumlahnya 35% di Indonesia. Pemilihan umum adalah suatu proses implementasi dari demokrasi dimana setiap warga negara mempunyai hak yang dalam menentukan calon pemimpin bagi mereka (Nasir, 2020), dimana terdapat kebebasan, keadilan dan kesetaraan pada setiap orang dalam bidang apapun.  Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 tentang Pemilihan Umum, pemilu merupakan fasilitas masyarakat yang berdaulat dalam melakukan pemilihan DPR, DPD, DPRD, dan presiden beserta wakilnya. Dalam pelaksanaan pemilu dilaksanakan dengan asas luber jurdil "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil" dan didasarkan pada Pancasila serta UUD RI tahun 1945. Pelaksanaan pemilu sebagai bentuk demokrasi yang ada di dalam suatu negara. Generasi milenial berperan untuk  mempengaruhi kebijakan dan hasil pemerintah melalui partisipasinya dalam pemilu sebagai bentuk implementasi di negara Indonesia dalam sistem demokrasi. Jadi, seorang milenials yang cerdas harus bisa menentukan pilihannya secara rasional. Harus aktif dalam berbagai proses politik mulai aktif partisipasi dalam pemilu, partisipasi politik yang berkualitas diimbangi dengan pandangan politik yang terbuka sehingga tidak mudah terjebak pada konflik yang memecah belah Dengan aktivitas generasi milenial yang dominan dalam menggunakan teknologi juga sangat memudahkan siapa saja memberikan input pada generasi ini melalui media social. Dilihat dari minat generasi ini tentu sudah terlihat siapa saja yang ingin mendapatkan manfaat dari besarnya jumlah generasi milenial termasuk dalam kepentingan politik mereka masing masing. Potensi milenial yang signifikan tentu tidak serta merta dengan mudah didapat, perlu pendekatan yang aktif, kreatif dan tentunya sesuai dengan dunia mereka yang update dengan teknologi. Sebagai generasi milenial tentu harus tahu dalam teknologi dan media maka partisipasi politik yang ada harus diimbangi dengan perbanyak referensi yang ada dalam menentukan pilihan. Jangan terjebak hoax di era milenial dalam penggunaan medsos. Jangan sampai terjebak pada isu/berita palsu tanpa nyatanya. Harapan kedepannya tidak ada generasi millenial yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput. Generasi milenial harus cerdas dan aktif dalam menyalurkan hak pilihnya.    

Memaknai Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Jember - Tanggal 14 Februari 2024, bukan hanya sebagai hari kasih suara atau hari pencoblosan, sekaligus bertepatan peringatan hari kasih sayang atau dikenal valentine day. Momentum itu mestinya dapat menambah spirit bahwa pemilu nanti harus dapat menyatukan masyarakat, menghargai dan menghormati pilihan politik yang berbeda serta menerima hasil pemilu dengan legowo. Pemilu 2024 diharapkan tidak lagi mempolarisasi masyarakat yang dapat menyebabkan perpecahan bahkan disintegrasi bangsa. Upaya meminimalisir pembelahan masyarakat dimulai dengan menanamkan mindset bahwa pemilu sejatinya hanya arena kontestasi, ajang persaingan antarcalon mendapat dukungan pemilih untuk menentukan siapa yang paling diinginkan mendapat jabatan. Kontes, kata dasar dari kontestasi, memiliki makna sebuah pertunjukan untuk mengetahui siapa yang terbaik, sehingga hasil dari kontestasi adalah siapa yang terbaik di antara peserta kontes lainnya yang juga baik. Bukan pada kesimpulan bahwa yang terpilih adalah yang benar dan yang tidak terpilih adalah pihak yang salah, atau pada anggapan: menang dianggap curang, kalah dianggap pecundang. Pemilu, juga dapat dimaknai sebagai arena konflik legal untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan. Tapi untuk spirit menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, maka memaknai pemilu sebagai arena kontestasi menjadi relevan dan integrasi lebih dapat terwujud. Karena kata konflik, memiliki makna negatif, dimana spirit peserta konflik akan saling menegasikan, saling meniadakan. Dengan memaknai konflik, doktrin perjuangan calon atau tim sukses menjadi lebih ‘ekstrim’ antara pilihan yang benar atau salah, bahkan bisa sampai doktrin pilihan halal atau haram, antara haq dan batil, dengan prinsip yang penting menang. Memilih calon lain dianggap dosa dan memilih calonnya bisa masuk surga. Dampaknya, polarisasi di masyarakat akan sangat tajam, yang dapat berujung pada disintegrasi bangsa. Tapi berbeda jika pemilu dimaknai sebagai arena kontestasi. Maka pertunjukan peserta cenderung hanya mengeksploitasi dirinya, menjual kemampuan terbaiknya untuk meyakinkan pemilih. Dalam kontestasi, menghargai dan menghormati calon lain lebih mudah terwujud, ketimbang dalam suasana konflik yang akan saling menegasikan. Pemilu seyogyanya dimaknai sebagai arena kontestasi, kompetisi, kejuaraan, atau perlombaan, bukan sebagai ajang pertempuran anak bangsa untuk berebut kekuasaan. Pascakontestasi, pihak yang kalah memberi apresiasi, dan pihak yang menang tidak tinggi hati, saling merangkul, karena perbedaan peserta dari kontestasi bukan antara benar dan salah. Dalam kontestasi, tidak ada lawan, tapi yang ada hanya kawan bertanding. Ending dari kontestasi, adalah adanya pengakuan kepada siapa yang terpilih, dia lah yang terbaik, dan pada akhirnya hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak. Integrasi Bangsa Perbedaan pilihan politik merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi, tetapi perbedaan tidak boleh memisahkan. Pemilu sebagai arena kontestasi akan lebih berjalan damai, ketimbang pemilu jika dimaknai dengan semangat konflik. Jalan damai transisi kekuasaan akan mudah terwujud dalam arena kontestasi.   Setidaknya, beberapa faktor terwujudnya pemilu sebagai sarana integrasi bangsa yakni, pertama, bahwa penyelenggaraan pemilu harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena jika penyelenggaraan pemilu sudah sesuai ketentuan, maka kepercayaan publik atas hasil pemilu akan kuat dan sulit terbantahkan. Berbeda jika penyelenggaraannya sudah tidak sesuai ketentuan, maka hasilnya akan mudah diragukan publik. Maka, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bekerja diatas rel aturan yang jelas. Pemilu berkualitas adalah predictable procedure, but unpredictable result. Maka peraturannya harus jelas, bertafsir tunggal, dan punya kepastian hukum. Kedua, faktor yang dapat mewujudkan pemilu sebagai integrasi bangsa adalah peserta pemilu yang mematuhi peraturan. Proses kontestasi diikuti sesuai regulasi, tidak mencari celah hukum untuk membenarkan tindakannya. Tidak mengeksploitasi politik identitas, tidak melakukan tindakan yang dilarang, dan sportif dalam berkompetisi. Ketiga, warga yang memiliki hak pilih menjadi pemilih berdaulat, menjadi pemilih cerdas, memilih dengan pertimbangan rasional, bukan emosional, apalagi politik transaksional. Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga pernah mengatakan, bahwa proses integrasi bangsa akan dapat terwujud, karena desain keserentakan pemilu di tahun 2024 akan bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di tahun yang sama. Dimana proses koalisi dalam pencalonan pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil Pemilu 2024, sehingga bisa jadi berbeda platform politiknya saat pemilu, tapi sama tujuannya saat pencalonan kepala daerah. Kita semua berharap, dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih dan pemerintah, bahwa kontestasi Pemilu 2024 nanti akan benar-benar menjadi sarana integrasi bangsa.

Magang di KPU Jember: Pengimplementasian Keilmuan dari Bangku Perkuliahan & Gerbang Awal Merasakan Dunia Pekerjaan

Jember - Lima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jember melaksanaan Program magang MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Adapun masing-masing dari mereka dibagi ke dalam 3 bagian struktural daripada lembaga KPU Kabupaten Jember yakni Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, kemudian Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Hukum dan SDM. Mahasiswa magang pada prinsipnya sama-sama mendapatkan keuntungan, yaitu mendapatkan ilmu secara langsung di tempat kerja. Demikian pula sebaliknya, para anggota divisi merasa terbantu dengan adanya keberadaan mahasiswa magang. “Kami sangat bersyukur berkesempatan magang di kantor ini, setelah sebelumnya kami mempelajari Kepemiluan secara teoritis di kelas pada saat mata kuliah Hukum Pemilu, kali ini kita berkesempatan mempraktikannya secara professional langsung di lapangan”, ujar Affan salah satu dari mahasiswa magang tersebut. “Menjelang pesta politik 2024 kami belajar bagaimana tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dan di KPU Jember kami diajak untuk andil langsung dalam serangkaian kegiatannya mulai dari Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kemudian kita juga terlibat dalam proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu kita terjun ke masyarakat langsung melakukan verifikasi faktual setelahnya kita juga membantu dalam kegiatan pendaftaran Parpol, hingga terakhir kemarin kita juga membantu dalam proses pendaftaran PPK.” Imbuhnya. Lewat tahapan dan pekerjaan yang sedang dirampungkan oleh pegawai KPU para mahasiswa bisa ikut belajar mengetahui dan memahami proses pemilu. Adapun serangkaian kegiatan tahapan pemilu 2024 telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2024 lalu diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan KPU (PKPU) kemudian serangkaian tahapan ini akan terus berlangsung hingga dilakukannya pemilah umum pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in, SH.,MH sangat senang dan menyambut dengan baik program magang mahasiswa kampus merdeka Fakultas Hukum UNEJ ini. Ketua KPU tersebut berharap peserta magang dapat mengeluarkan kemampuan terbaiknya dengan mengaplikasikan ilmu-ilmu kepemiluan yang sudah mahasiswa pelajari di kampus dan menerapkannya di KPU Jember. “Harapan kami disini para mahasiswa tidak hanya hadir duduk berdiam diri dan tidak tau harus berbuat apa, seluruhnya akan kami upayakan untuk turut ikut serta dalam segala kegiatan persiapan pemilu 2024, utamanya saat ini KPU tengah disibukkan dengan tahapan verifikasi faktual, mahasiswa bisa ikut terjun kelapangan bersama para petugas” Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. selaku dosen pendamping lapangan dan sekaligus mewakili lembaga menyampaikan terimakasih atas kesediaan KPU kabupaten Jember berkenan bermitra dan menerima program magang kampus merdeka mahasiswa FH UNEJ. Lewat program magang kampus merdeka ini memberi pengenalan dan pengetahuan lapangan tentang dunia kerja secara lebih dini bagi para mahasiswa, sehingga diharapkan mahasiswa siap menyongsong dunia kerja dengan lebih siap. 

Populer

Belum ada data.