Tingkatkan Transparansi Layanan Masyarakat, KPU Jember Gelar Simulasi Permohonan Informasi Publik
Jember, kab-jember.kpu.go.id – Dalam rangka mengoptimalkan mutu layanan dan mewujudkan keterbukaan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan Simulasi Pelayanan Permohonan Informasi Publik. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan secara terpusat di Aula KPU Kabupaten Jember pada hari Rabu, 04 Maret 2026, dan dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB. Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 25/TU.01.1-Und/3509/2026 , acara ini diwajibkan bagi seluruh elemen lembaga, yang meliputi Anggota KPU , Sekretaris , jajaran Kasubbag, serta seluruh pegawai KPU Jember.
Inisiatif penyelenggaraan simulasi ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno yang telah diselenggarakan pada tanggal 02 Maret 2026. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan informasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan selaras dengan prinsip transparansi. Ketua KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat. "Kami menaruh harapan besar agar melalui simulasi ini, seluruh pegawai KPU Jember mampu mengimplementasikan prosedur layanan permohonan informasi publik dengan benar dan sangat responsif," tegas Dessi. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas ini akan berdampak langsung pada akselerasi layanan yang sesuai dengan regulasi.
Adapun proses pelaksanaan simulasi tersebut dipandu langsung oleh Kasubbag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Siti Nur Indah, yang bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selama kegiatan berlangsung, tim memperagakan secara detail alur penanganan pemohon, mulai dari tata cara penerimaan permintaan, proses verifikasi kelengkapan dokumen pendukung, hingga tahap akhir pendistribusian data kepada masyarakat. Melalui pendekatan praktik yang intensif ini, KPU Kabupaten Jember optimistis dapat meminimalisasi berbagai kendala teknis di lapangan. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk mengakses informasi. (dwp)