Umum

Satgas SPIP KPU Jember Tingkatkan Kapasitas Lewat Bimtek SPIP dan Zona Integritas Jawa Timur 2025

Jember, kab-jember.kpu.go.id – Senin, 03 November 2025. Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) KPU Jember telah melaksanakan koordinasi dan integrasi sebagai bagian dari penyelenggaraan SPIP melalui partisipasi aktif dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan SPIP dan Pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring pada Senin, 3 November 2025, dan melibatkan seluruh anggota Satgas SPIP dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk perwakilan dari KPU Jember. Bimtek ini membahas secara mendalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, serta strategi percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU. Selain memperkuat pemahaman teknis, kegiatan ini juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam membangun budaya pengendalian intern yang kuat dan berintegritas. KPU Jember, yang baru saja menetapkan perubahan Satgas SPIP melalui Keputusan Nomor 47 Tahun 2025, menggunakan momentum ini untuk meningkatkan kapasitas teknis para anggota Satgas dalam menjalankan fungsi pengendalian intern serta mendukung langkah-langkah strategis pembangunan Zona Integritas. Diharapkan dengan penerapan SPIP yang optimal dan pembangunan ZI yang efektif, penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Jember akan semakin akuntabel dan berkualitas. Bimtek ini juga menekankan bahwa SPIP harus menjadi budaya kerja yang menjunjung integritas dan akuntabilitas, bukan sekadar rutinitas administrasi. Langkah-langkah strategis dalam pembangunan Zona Integritas, termasuk pembentukan tim ZI dan mekanisme monitoring, menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di KPU. Melalui koordinasi dan integrasi antar Satgas SPIP di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Jember berkomitmen untuk menjalankan sistem pengendalian intern yang efektif sebagai modal utama dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan di daerahnya. (dwp)

KPU RI Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, KPU Jember Tegaskan Komitmen Integritas

Jember, kab-jember.kpu.go.id – Menjaga integritas bukan sekadar kewajiban, tetapi sebuah komitmen moral yang harus terus dirawat oleh setiap insan penyelenggara pemilu. Semangat inilah yang menjadi landasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia ini diikuti oleh jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk KPU Kabupaten Jember. Dengan penuh antusias, para pegawai mengikuti rangkaian acara sebagai wujud nyata mendukung program penguatan integritas lembaga. Sekretaris Jenderal KPU RI melalui undangan resminya menekankan pentingnya sosialisasi ini. Bukan hanya sebagai forum transfer pengetahuan mengenai aturan dan mekanisme pengendalian gratifikasi, tetapi juga sebagai ruang refleksi bagi seluruh jajaran KPU untuk terus menjaga nilai kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam setiap langkah kerja. Ketua KPU Kabupaten Jember dalam kesempatan ini menyampaikan, partisipasi aktif jajarannya merupakan bentuk konsistensi untuk menghadirkan tata kelola organisasi yang transparan dan bebas dari benturan kepentingan. “Penguatan budaya anti korupsi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga. Kami ingin setiap tahapan pemilu di Jember dapat berlangsung bersih, adil, dan bermartabat,” ungkapnya. Sosialisasi yang digelar pada Senin, 8 September 2025 ini menghadirkan pemaparan materi, diskusi, serta ajakan untuk memperkuat komitmen bersama. Melalui kegiatan ini, para peserta diajak memahami bahwa gratifikasi bukanlah sekadar istilah hukum, melainkan tantangan nyata yang harus dihadapi dengan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan budaya anti korupsi semakin mengakar kuat dalam tubuh KPU. Lebih dari itu, sosialisasi ini menjadi pengingat bahwa integritas bukan hanya slogan, melainkan napas yang menghidupkan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (dwp)

ZONA INTEGRITAS KPU JEMBER

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini sudah masuk dalam periode ke-3 (tiga) atau periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tahap ini diharapkan karakter birokrasi efektif dan efisien dan memiliki pelayanan publik yang semakin berkualitas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan yang prima. Pelayanan prima akan memberikan jaminan kepuasan dan menjawab kebutuhan pengguna layanan. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayanai (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ZI berasal dari konsep island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan untuk menunjukkan upaya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity/integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan. Konsep ini menekankan adanya replikasi atau munculnya unit-unit (zona) baru yang menerapkan integritas dalam sebuah organisasi, sehingga zona tersebut merupakan sebuah pilot project bagi unit lainnya. ZI digunakan sebagai strategi percepatan Reformasi Biorkrasi melalui pembangunan unit kerja percontohan (Role model) yang bebas dan dari korupsi dan memiliki pelayanan yang prima. Fokus pembangunan unit kerja ZI diharapkan dapat membangun budaya anti korupsi dan mampu memberikan pelayanan prima yang dampaknya dapat langsung dinikmati oleh stakeholder internal dan eksternal. Sehingga pembangunan ZI di lingkungan unit kerja meupakan satu bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai prasayarat utama pembangunan nasional. Pembangunan Zona Intergritas dilingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Unit Kerja yang sukses menerapkan ZI akan memiliki predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang menadakan bahwa unit kerja tersebut telah memenuhi sebagian besar indeks dari manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani akan diberikan jika unit kerja tersebut telah memperoleh predikat WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Biro Teknis dan Hupmas sudah berlangsung dari tahun 2016 ditandai dengan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 130/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Satuan kerja Sebagai Pilot Project Implementasi Zona Integritas Dalam Lingkungan Komisi pemilihan Umum.