KPU Jember Serahkan Barang Lelang Eks Pilkada 2024 kepada Pemenang Lelang
Jember, kab-jember.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melaksanakan penyerahan barang hasil lelang berupa kotak suara dan bilik eks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada pemenang lelang yang sah. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai tahap akhir dari proses lelang Barang Milik Negara (BMN) yang telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Penyerahan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember kepada pihak pemenang lelang. Barang yang diserahkan berupa kotak suara dan bilik suara bekas pakai dari penyelenggaraan Pilkada 2024. Penyerahan dilakukan di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Jember. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk penyelesaian kewajiban setelah proses lelang BMN selesai, sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh prosedur lelang mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: 649/RT.01.3-PU/3509/2025 dan dilaksanakan secara transparan, mulai dari pengumuman hingga penyerahan barang kepada pemenang lelang.
KPU Kabupaten Jember menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses lelang tersebut. Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk pengelolaan aset negara secara efisien, tetapi juga untuk menjamin keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan. Ketua KPU Kabupaten Jember menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh aspek tugas kelembagaan. “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, mulai dari proses pengumuman, pelaksanaan lelang hingga penyerahan barang,” ungkapnya.
Kegiatan penyerahan ini juga menjadi bukti nyata akuntabilitas KPU dalam mengelola barang negara pasca-pemilihan. Dengan selesainya penyerahan kotak suara dan bilik suara bekas Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Jember berharap proses serupa ke depan dapat terus berlangsung dengan lebih baik dan transparan. (dwp)