Berita Terkini

KPU Kabupaten Jember Ikuti Rapat Koordinasi Internal tentang Jadwal Retensi Arsip

Jember, kab-jember.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengikuti Rapat Koordinasi Internal dalam rangka internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip pada 30 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diprakarsai oleh KPU Provinsi Jawa Timur dengan melibatkan seluruh jajaran KPU dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Jadwal Retensi Arsip merupakan pedoman strategis yang berfungsi sebagai acuan dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPU. Dokumen ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa arsip yang dihasilkan oleh lembaga disimpan dalam jangka waktu yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Dengan adanya jadwal ini, KPU dapat menjaga keteraturan administrasi, meningkatkan akuntabilitas, serta menegakkan standar transparansi dalam pengelolaan arsip. Selain itu, penerapan retensi arsip juga mendorong efisiensi pengelolaan data kelembagaan, sehingga setiap informasi yang disimpan maupun dimusnahkan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Jember mengikuti jalannya rapat dari Ruang Media Center. Sekretaris KPU Jember, Agus Zainur Rahmat, hadir mewakili lembaga, didampingi oleh Minati Mukminin selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, serta sejumlah staf terkait.

Kehadiran aktif KPU Jember menunjukkan komitmen kuat lembaga ini dalam memperkuat tata kelola arsip secara profesional dan berintegritas. Melalui keterlibatan tersebut, KPU Jember berupaya mendukung terciptanya sistem administrasi yang lebih rapi, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan mengikuti rapat koordinasi internalisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2023, KPU Jember menegaskan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam aspek pengelolaan arsip. Tata kelola arsip yang baik bukan hanya mendukung kelancaran administrasi internal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (dwp)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali