Songsong Era Digitalisasi Pajak, KPU Jember Ikuti Sosialisasi Sistem Coretax DJP
Jember, kab-jember.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan birokrasi pemerintahan. Sebagai langkah konkret menyambut era baru administrasi perpajakan, KPU Kabupaten Jember berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi sistem Coretax yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis, 11 Desember 2025.
Mengingat pentingnya integrasi data di tingkat nasional, kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Jember siap beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru yang lebih terintegrasi dan efisien sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dengan seksama oleh jajaran pimpinan struktural KPU Kabupaten Jember. Hadir secara langsung, Sekretaris KPU Kabupaten Jember, Bapak Agus Zainur Rahmat, didampingi oleh seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubbag). Di antaranya tampak hadir Kasubbag Parmas dan SDM, Ibu Siti Nur Indah, serta Kasubbag Teknis dan Hukum, Bapak Adi Setyawan.
Kehadiran para pimpinan struktural ini bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan bentuk pengawasan langsung untuk memastikan bahwa setiap informasi teknis mengenai sistem perpajakan terbaru dapat terserap dengan baik. Dengan pemahaman yang komprehensif di tingkat pimpinan, diharapkan informasi tersebut dapat segera didiseminasikan kepada seluruh staf di satuan kerja KPU Jember tanpa ada kendala komunikasi.
Fokus utama dalam pembahasan sosialisasi ini adalah kewajiban setiap pegawai untuk segera terdaftar dalam sistem Coretax DJP. Salah satu syarat mutlak dalam sistem baru ini adalah kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) bagi setiap individu ASN.
Penerapan sistem Coretax ini merupakan terobosan dari Kementerian Keuangan untuk menyederhanakan proses perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, diharapkan menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan arahan tegas agar seluruh proses pendaftaran dan aktivasi akun Coretax diselesaikan sebelum pergantian tahun. Hal ini bertujuan agar saat memasuki tahun 2026, seluruh sistem pelaporan pajak sudah dapat dioperasikan secara penuh menggunakan mekanisme terbaru.
Melalui partisipasi ini, KPU Kabupaten Jember menegaskan perannya sebagai lembaga yang taat pajak dan siap bertransformasi digital. Adaptasi terhadap Coretax DJP diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga meningkatkan integritas serta profesionalisme ASN KPU Jember dalam mengelola tanggung jawab kenegaraan. (dwp)