KPU Kabupaten Jember Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026
Jember, kab-jember.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bersama KPU Provinsi Jawa Timur dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bentuk penguatan komitmen kelembagaan di awal tahun.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Jember, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta jajaran staf dan karyawan KPU Kabupaten Jember. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani memuat komitmen pencapaian target kerja tahunan yang selaras dengan dokumen perencanaan jangka menengah lembaga. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pejabat dan jajaran dalam melaksanakan tugas serta fungsi sesuai dengan prinsip efektivitas dan orientasi pada hasil.
Selain itu, penandatanganan pakta integritas dan pernyataan bebas benturan kepentingan merupakan bentuk kesungguhan KPU Kabupaten Jember dalam menjaga independensi dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Komitmen ini penting untuk memastikan seluruh proses dan kebijakan yang diambil terbebas dari konflik kepentingan serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan transparansi.
Kegiatan ini juga berfungsi sebagai tolok ukur evaluasi kinerja, baik dalam mengukur keberhasilan maupun kegagalan pencapaian tujuan organisasi. Melalui perjanjian kinerja tersebut, pimpinan memiliki dasar untuk melakukan supervisi, evaluasi akuntabilitas kinerja, serta menentukan pemberian penghargaan (reward) maupun sanksi (punishment) secara objektif.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini, KPU Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi yang jujur dan berintegritas. (dwp)