Optimalkan Tata Kelola Keuangan 2026, KPU Jember Ikuti Rapat Koordinasi Nasional KPU RI
Jember, kab-jember.kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berpartisipasi aktif dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan diikuti oleh satuan kerja KPU di berbagai daerah.
Berpusat di ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Jember, kegiatan ini diikuti secara virtual (daring) oleh tim pengelola keuangan internal. Tim tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta jajaran staf pelaksana dari Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Partisipasi ini merupakan tindak lanjut atas surat undangan resmi KPU RI Nomor 114/KU.03.2-Und/02/2026.
Agenda yang dimulai sejak Rabu, 4 Februari 2026 ini menghadirkan materi yang padat dan krusial bagi kelancaran operasional lembaga. Narasumber ahli dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV dihadirkan untuk memberikan pembekalan mendalam.
Fokus utama pembahasan dalam rapat koordinasi ini meliputi evaluasi menyeluruh terhadap capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sepanjang tahun 2025. Evaluasi ini menjadi tolak ukur penting untuk perbaikan kinerja di tahun berjalan. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai arah kebijakan pelaksanaan anggaran untuk tahun 2026, serta sosialisasi teknis terkait implementasi sistem pelaporan pajak terbaru, yakni Coretax System.
Bagi KPU Kabupaten Jember, forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sarana vital untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi keuangan negara yang dinamis. Pemahaman yang utuh mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 dan sistem perpajakan modern menjadi modal utama bagi sekretariat.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran. Tujuannya adalah memastikan seluruh penggunaan dana, baik untuk operasional kantor maupun tahapan pemilu, dapat dikelola secara efektif, efisien, serta mematuhi prinsip tertib administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (dwp)