Perkuat Tata Kelola Internal, KPU Jember Sahkan Laporan SPIP 2025 dalam Rapat Pleno Rutin
Jember, kab-jember.kpu.go.id - Sebagai wujud komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Media Center Kantor KPU Kabupaten Jember mulai pukul 13.00 WIB, merujuk pada surat undangan resmi Nomor 13/TU.01.1-UND/3509/2026.
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni. Forum ini menjadi momentum krusial bagi jajaran pimpinan untuk menyatukan persepsi dan memperkokoh soliditas internal dalam menghadapi agenda kepemiluan. Hadir secara lengkap dalam pembahasan tersebut para anggota KPU, yakni Hendra Wahyudi selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zeni Musafa dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Feri Agus Rudianto yang membidangi Divisi Program, Data & Informasi, serta Andi Wasis dari Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas. Selain jajaran komisioner, rapat juga melibatkan unsur Sekretariat, termasuk Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) KPU Kabupaten Jember guna memastikan alur koordinasi berjalan lancar.
Agenda utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan kali ini adalah pencermatan mendalam serta penandatanganan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025. Pembahasan ini dinilai sangat vital karena menyangkut pertanggungjawaban kinerja lembaga selama satu tahun anggaran sebelumnya. Melalui mekanisme pleno , seluruh peserta rapat menelaah kelengkapan dokumen untuk memastikan bahwa pelaporan kinerja dan pengendalian internal telah memenuhi standar kepatuhan yang berlaku.
Dengan disepakatinya laporan SPIP 2025 ini, KPU Kabupaten Jember menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat integritas internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU Jember sebagai garda terdepan penyelenggara demokrasi yang transparan dan akuntabel di tingkat kabupaten. (dwp)