
Divisi Teknis KPU Jember Meminta Partai Menyiapkan Kebutuhan Pendaftaran
Jember, Anggota KPU Jember Div. Teknis Penyelenggaraan Acmad Susanto meminta seluruh Partai Politik menyiapkan kebutuhan pedaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Hal tersebut di sampaikan pada saat Pemaparan Materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 4 di Aula KPU Jember,
"saya berharap semua partai menyiapkan kebutuhan pendaftaran terutama partai yang harus dilakukan Verifikasi Vaktual nantinya pada saat Pendaftaran Partai Sebagai Peserta Pemilu,"ujarnya
Pendaftaran yang akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 tersebut dilakukan di KPU RI, namun KPU Jember harus menyiapkan data atau kebutuhan dam proses selanjutnya
"pendaftaran dalam PKPU memang dilakukan di KPU RI, namu KPU Kabupaten Kota juga akan melakukan tugas nya dalam verifikasi d tingkat kabupaten, maka dari itu perlu seluruh partai politik menyiapkan juga,"tegas Acmad Susanto