KPU Jember akan Sesuaikan TPS dengan Kebutuhan Pemilih Disabilitas
Jember - Sebanyak 1.972.216 jiwa warga Jember yang ditetapkan KPU sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Ada sebagian pemilih yang perlu perlakuan khusus. Seperti para pemilih dari kelompok penyandang disabilitas.
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan, pemilih disabilitas itu dikelompokkan menjadi lima jenis. Walau pihaknya belum mengecek berapa jumlah pemilih berkebutuhan khusus tersebut, namun pada prinsipnya, setiap TPS wajib menyediakan fasilitas untuk pemilih disabilitas.
Terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara. "Misalnya di satu TPS ada disabilitas netra, maka di situ akan disiapkan template. Misal ada disabilitas daksa, maka disediakan kursi roda. Ada penyesuaian di pintu masuk TPS dan penyesuaian-penyesuaian lainnya," kata Hanafi.
Dia mengungkapkan, kebutuhan pemilih disabilitas itu memang harus ada untuk memastikan setiap masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya tanpa kendala. KPU telah mewajibkan semua panitia penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyesuaikan kebutuhan pemilih.
Termasuk bagi kalangan penyandang disabilitas. "Jumlah pemilih disabilitas di tiap TPS itu akan dimunculkan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Jadi, persiapan itu akan dimunculkan di data pemilih tiap TPS," jelas dia.
Sebagaimana amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e, penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu. Pasal tersebut mengatur agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.
Hanafi juga memastikan, meski keberadaan TPS tidak ada pembedaan lokasi, namun setiap masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, lokasi TPS, desain TPS, hingga perlengkapan dan peralatan di TPS diatur untuk bisa menyesuaikan semua kebutuhan pemilih.
Termasuk bagi kalangan penyandang disabilitas. "Tidak ada pembedaan TPS, hanya ada perbedaan perlakuan. Karenanya, konsepnya TPS inklusif. Jadi, bisa diakses oleh semua kelompok masyarakat, termasuk disabilitas," pungkas Komisioner KPU yang membawahi divisi program, data, dan informasi itu.