KPU Jember Gelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024
Jember - KPU Kabupaten Jember melaksankan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Aula KPU Kabupaten Jember Pada Hari Minggu 06 Agustus 2023
Kegiatan Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, dan dipandu oleh Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu serta diikuti oleh 18 Perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Jember.
Hasil dari kegiatan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024adalah sebagai berikut :
- Kegiatan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024 bertujuan untuk menyampaikan hasil akhir verifikasi faktual tahapan pencalonan bagi para calon anggota DPRD di Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024, kepada setiap partai politik.
- Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan implementasi UU No 7 tahun 2017 (undang-undang tentang pemilu). Selain itu, juga merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
- Dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Jember menyampaikan dan mengenalkan mengenai partai politik yang masih diperbolehkan untuk memperbaiki persyaratan administrasi yang belum lengkap pada tahapan pencermatan DCS yang akan dilaksanakan mulai tanggal 7-11 Agustus 2023
- KPU Kabupaten Jember memberikan pemaparan tentang alur dan tata cara dan syarat pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD
- KPU Kabupaten Jember menghimbau kepada pimpinan partai politik agar dalam proses pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten wajib mematuhi ketentuan sesuai Undang-undang dan PKPU salah satunya tentang pemenuhan kuota perempuan sebanyak 30 % di setiap dapil.
- KPU Kabupaten Jember mengingatkan agar partai politik memperhatikan jadwal pengajuan bakal calon yaitu tanggal 07-11 Agustus, diharapkan sebelum melakukan pengajuan bakal calon, partai politik, dapat berkomunikasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Jember.