KPU Jember Kembalikan Enam Dokumen Bacaleg yang Terdeteksi Bermasalah
Jermber - Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) enam dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdeteksi bermasalah telah dilakukan pengembalian oleh KPU Jember. Diketahui bacaleg tersebut seharusnya mengundurkan karena bekerja atau berprofesi sebagai guru dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengatakan, pengembalian itu merupakan upaya tindak lanjut dari saran perbaikan dari Bawaslu Jember perihal enam bacaleg tersebut ke masing-masing partai politik pengusung. "Kami sudah kembalikan enam dokumen bacaleg (BPD dan guru, Red) ke masing-masing parpol pengusung," jelasnya ketika dikonfirmasi, belum lama ini.
Menurut dia, hanya parpol pengusung yang berhak mengganti bacaleg tersebut. Selain itu, mereka juga harus memperbarui serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Sebab, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bacaleg yang bekerja atau berprofesi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan guru sertifikasi diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu, sebelum mereka melanjutkan pencalonan sebagai caleg.
Berikutnya, lanjut Susanto, KPU akan memverifikasi dokumen keenam bacaleg tersebut pada saat verifikasi pada 5–18 Oktober 2023. Apakah masih menjabat BPD dan guru, atau sudah mundur dari jabatannya. "Kami akan melihat nanti saat verifikasi administrasi terkait dokumen kegandaan enam bacaleg ini," pungkas dia.