
KPU JEMBER KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT
Jember (14/09/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap aduan yang masuk ke helpdesk KPU Jember. Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jember ini merupakan suatu upaya dalam memenuhi amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam pasal 140.
Dalam pasal 140, disebutkan bahwa “ dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemiludengan menggunakan formulir model tanggapan.masyarakat-parpol”. Hal tersebut dituangkan pula dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Tanggapan Masyarakat. Surat tersebut secara prinsip menyebutkan mekanisme proses tanggapan masyarakat.
Sebelumnya KPU RI telah memberikan akses kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap tanggapan masyarakat yang masuk ke website helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Aduan yang masuk dalam helpdesk tersebut selanjutnya dihadirkan ke Kantor KPU Kabupaten Jember untuk dipertemukan dengan pihak partai politik.
Masyarakat yang melakukan aduan tersebut kemudian menyampaikan keluhan dan mengisi surat keterangan. KPU Kabupaten Jember selanjutnya akan mengupload aduan tersebut ke dalam Sipol untuk dijadikan dasar bagi partai politik menghapus anggota partai politik tersebut.