Berita Terkini

KPU Jember Selesaikan Verifikasi 868 Bacaleg, 26 Orang Penuhi Syarat 842 Tidak Penuhi Syarat dan 8 Berkas Bacaleg ganda

Jember -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah menyelesaikan proses verifikasi berkas 868 bakal calon legislator DPRD Kabupaten Jember, dari jumlah tersebut, 842 bacaleg dinyatakan TMS dan  26 orang yang memenuhi syarat administratif dan ditemukan delapan berkas ganda bacaleg.

Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengatakan, banyaknya bacaleg yang tak memenuhi syarat bisa jadi karena partai politik terburu-buru memasukkan berkas saat pendaftaran awal pada 1-14 Mei 2023. “Yang penting memenuhi kuota dulu. Tapi kalau masalah hal internal kami tidak paham. Yang penting tugas kami melaksanakan verifikasi administrasi,” katanya, Selasa (27/6/2023).

Beberapa persyaratan yang belum terpenuhi antara lain surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari pengadilan negeri, atau surat pengunduran diri saat hendak pindah partai. “Kalau di Jember banyak yang pindah partai, tapi kami menunggu perbaikan,” kata Susanto.

Selain itu, Susanto mengatakan, ada tujuh orang bacaleg yang dicalonkan lebih dari dua partai dan satu orang bacaleg yang dicalonkan di DPRD Jember dan DPRD Provinsi. “Soal kenapa itu bisa terjadi, silakan tanya ke partainya. Kami kurang paham,” katanya.

Apakah ada bacaleg yang mengundurkan diri? “Kita lihat di perbaikan berkas. Intinya KPU hanya menerima apa yang diunggah Silon (Sistem Informasi Pencalonan) partai. Itu yang akan kami verifikasi,” kata Susanto. Perbaikan berkas maupun pergantian caleg bisa dilakukan pada 26 Juni – 9 Juli 2023.

KPU Jember sudah melakukan bimbingan teknis kepada seluruh partai politik peserta pemilu. “KPU melayani seluruh partai, tidak ada perbedaan,” kata Susanto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 672 kali