KPU Jember Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Jember - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.. Kegiatan tersebut digelar bertempat di Auditorium, Institut Teknologi Mandala (ITM) Jember pada, Rabu (21/06/2023).
Dalam kegiatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menetapkan 1.972.216 orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024. Terbanyak adalah warga Kecamatan Sumbersari yakni 101.281 orang.
Pemilih perempuan tercatat 997.449 orang. Pemilih pria berjumlah 974.767 orang. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan sebanyak 7.706 unit di 248 desa dan kelurahan.
Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi menuturkan, bahwa KPU sempat menerima masukan adanya 250 ribu nama pemilih bermasalah.
“Data-data yang dianggap tidak valid atas dasar nama dan pemilih ganda sudah kami verifikasi semua. Invalid nama misalnya ada nama dua huruf seperti To, Ri, atau tiga huruf seperti Evi, Eni,” kata Hanafi. Validasi dilakukan dengan menggunakan bukti kartu tanda penduduk.
KPU Jember juga memverifikasi data ganda dan kemungkinan pemilih meninggal dunia. Hasilnya, jumlah pemilih yang tidak valid hanya sekitar tiga ribu nama. Menurut Hanafi, nama yang sama tidak selalu berarti dimiliki satu orang pemilih. “Jangankan satu TPS. Satu kartu keluarga saja ada yang namanya sama, karena ada warga yang tidak memiliki hubungan keluarga inti masuk ke KK itu,” katanya.
Hanafi menegaskan, DPT adalah tahap akhir proses pendataan pemilih. “Setelah ini ada DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), tapi tidak lagi menambah pemilih baru. Jadi ini pemilih yang pindah dari satu tempat pemungutan suara ke tempat pemungutan suara yang lain. Bisa dalam satu kabupaten atau antarkabupaten. Ketika dia memilih, nama di DPT asal dicoret, ditambahkan di DPT tujuan,” katanya.
Ada warga Jember yang saat didata berada di luar negeri. KPU Jember berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan mencoret nama tersebut agar tidak ada data pemilih ganda.
Bagaimana dengan warga yang belum tercatat dalam DPT? Mereka tetap bisa menggunakan hak pada Hari-H pemungutan suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk. “Mereka masuk dalam daftar pemilih khusus,” kata Hanafi.