Berita Terkini

KPU Kabupaten Jember, Gelar Bimtek Pengelolahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc

Jember - 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan anggaran tahapan Pemilu dan Rekening Penampungan Dana Pemilu bagi badan Adhoc se-Kabupaten Jember, yang dilaksanakan bertempat di Hotel Java Lotus, Kecamatan Kaliwates, Selasa (21/03/2023).

Hadir dalam Kegiatan Bimtek tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember, Ka Subbag Keuangan KPU Provinsi Jatim, Perwakilan Bank Mandiri Cabang Jember, serta Perwakilan dari Kejaksaan Jember, dan diikuti oleh Ketua, Sekertaris, Bendahara PPk se-Kabupaten Jember, sementara 

Dalam sambutanyya, Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in menjelaskan bahwa salah satu output kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah untuk menyamakan persepsi badan Adhoc (PPK dan PPS) terhadap pengelolaan anggaran pada tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Kegiatan ini agar bapak ibu semua bisa satu frekuensi dalam bagaimana mengelola anggaran pemilu 2024 ini, dengan baik dan benar sekaligus Kami juga menekankan kepada semua bahwa tugas PPK dan PPS adalah mengambil kebijakan berdasarkan tahapan KPU, Intruksi KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sekretariat PPK/PPS memberikan fasilitasi terhadap kinerja dan tugas-tugas PPK/PPS,” Kata Muhammad Syai’in

Sementara itu, Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Jatim, Bapak Yuniarto, mengatakan bahwa sekretariat PPK dan PPS bertugas untuk memberikan support dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan anggaran yang digunakan badan adhoc untuk menunjang kinerja dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024. 

Yuniarto juga mengatakan bahwa, untuk pengelolan anggaran pada pemilu 2024 ini, tidak lagi secara tunai tetapi menggunakan sistem CMS (Cash Management System) yang akan disalurkan pada Rekening Penampungan masing-masing seketariat PPK dan PPS, dimana hal tersebut akan lebih mempermudah Seketariat PPK maupun PPS dalam mempertanggungjawabkan anggaran pemilu 2024 yang dikelola.

Selain itu menurut Yuniarto,  Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah rekening pemerintah lainnya pada Satker KPU Kab/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc dalam Negeri.

“Rekening tersebut dibuka pada Bank Umum yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Perbendaharaan, sedangkan upaya penyelesaian pengelolaan, ada Tata cara pembukaan dan penutupan RDP, dimana dalam peraturan pembukaan dan penutupan RDP mengikuti PMK 182/PMK.05/2017” Jelasnya

Bapak Yuris, narasumber dari kejaksaan Negeri Kota Jember, menyampaikan bahwa Badan Adhoc harus memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. 

“Jangan lupa juga bahwa Adhoc juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana secara berkala untuk  memastikan bahwa dana digunakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang  telah ditetapkan,” tegasnya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali