.png)
KPU kabupaten Jember Laksanakan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar pemilih Khusus (DPK) untuk pemilu tahun 2024.
Jember - KPU kabupaten Jember melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar pemilih Khusus (DPK) untuk pemilu tahun 2024.
Kegiatan rakor digelar di ruang aula KPU kabupaten Jember dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Jember, Kasubbag dan diikuti 31 PPK divisi Data se Kabupaten Jember.
Anggota KPU Jember Divisi Perencanaan data dan Informasi, Ahmad Hanafi menyampaikan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS,
namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dalam rakor itu, Hanafi juga memarparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih,
tabel refernsi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.