
PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL DAN KEGIATAN PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI KABUPATEN JEMBER UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPU Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pemetaan TPS untuk Pemilu tahun 2024 dijadwalkan mulai tanggal 5 s/d 11 Februari 2023 ;
- KPU Kabupaten Jember menyesuaikan jadwal penetapan hasil seleksi Pantarlih dari semula pada tanggal 5 Februari 2023 menjadi tanggal 11 Februari 2023;
- KPU Kabupaten Jember menyesuaikan nama-nama Pantarlih yang ditetapkan sesuai dengan hasil pemetaan TPS yang sudah dilakukan;
- KPU Kabupaten Jember menyesuaikan jadwal pelantikan Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi tanggal 12 Februari 2023;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Pengumuman KLIK DISINI
KPT KPU RI KLIK DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 1,132 kali