Berita Terkini

KPU Jember Lakukan Bimtek Persiapan Verfak Tahap II Dukungan Calon Anggota DPD Untuk Pemilu 2024

Jember - Dalam rangka melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahap II, KPU Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar secara daring dan diikuti oleh PPK dan PPS se-Kabupaten Jember, pada Selasa (28/03/2023) Anggota KPU Jember, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Susanto, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait dengan kegiatan Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD. Anggota PPK harus faham terkait dengan regulasi, selain itu juga tugas dan tujuan verfak ini adalah untuk mengetahui kebenaran dari dukungan bakal calon DPD di tahap yang kedua. Ahmad Susanto juga menekannkan pada PPK jika dalam setiap kegiatan tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahap II ini, harus dibuat krnologinya, sehingga ketika ada persoalan dikemudian hari terkait dengan sengketa, pelanggaran administrasi dan lannya bisa diselsaikan dengan bukti rekaman kronologi kejadian. Lebih Lanjut, Ahmad Susanto mengatakan jika yang akan melakukan Verifikasi Faktual syarat dukungan Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahap II ini adalah PPS seperti pada tahap I, sesuai dengan sebaran dukungan di masing-masing desa/kelurahan. Adapun Verifikasi Faktual calon DPD dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Verifikasi Faktual calon DPD dapat dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal sesuai dengan alamat atau dikumpulkan oleh LO tempat lain yang disepakati, bila hal tersebut telah dilakukan dan belum ketemu tersampel maka verifikasi bisa dilaksanakan dengan sarana teknologi informasi melalui video konfrensi atau melalui rekaman video.

KPU Jember Sebut KTP Digital Sangat Membantu Penyusunan Daftar Pemilih

Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menegaskan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sangat membantu penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan oleh salah satu komisioner KPU Jember setelah mendapat layanan IKD di Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember Layanan ini berbarengan dengan Bimbingan Teknis Persiapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Jember dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jember. Kami sebentar lagi akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Nah, salah satu klausul di peraturan kami, kami juga mengakomodasi KTP digital. Selama ini, proses pemutakhiran data pemilih, terutama pada saat coklit, masyarakat dimintai untuk menunjukkan KTP kemudian KK, terang Hanafi. Komisioner KPU Kabupaten Jember ini menjelaskan, pada tahapan Pemilu 2024 saat ini juga ada ketentuan bahwa KTP ataupun KK yang ditunjukkan masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih bisa dalam bentuk digital. Sehingga, misalnya, pemilih semuanya menggunakan identitas kependudukan digital, ini akan sangat memudahkan kinerja kami di dalam proses pemutakhiran data pemilih, karena di KTP digital ini sudah tersambung dengan sistem informasi data pemilih kita, ungkap mantan jurnalis ini. Atas kemudahan tersebut, Hanafi mewakili KPU Jember mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Jember. Dukungan layanan penerapan IKD sangat membantu penyelenggara Pemilu 2023, baik KPU mapun PPK

KPU Kabupaten Jember, Gelar Bimtek Pengelolahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc

Jember -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan anggaran tahapan Pemilu dan Rekening Penampungan Dana Pemilu bagi badan Adhoc se-Kabupaten Jember, yang dilaksanakan bertempat di Hotel Java Lotus, Kecamatan Kaliwates, Selasa (21/03/2023). Hadir dalam Kegiatan Bimtek tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember, Ka Subbag Keuangan KPU Provinsi Jatim, Perwakilan Bank Mandiri Cabang Jember, serta Perwakilan dari Kejaksaan Jember, dan diikuti oleh Ketua, Sekertaris, Bendahara PPk se-Kabupaten Jember, sementara  Dalam sambutanyya, Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in menjelaskan bahwa salah satu output kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah untuk menyamakan persepsi badan Adhoc (PPK dan PPS) terhadap pengelolaan anggaran pada tahapan Pemilihan Umum 2024. “Kegiatan ini agar bapak ibu semua bisa satu frekuensi dalam bagaimana mengelola anggaran pemilu 2024 ini, dengan baik dan benar sekaligus Kami juga menekankan kepada semua bahwa tugas PPK dan PPS adalah mengambil kebijakan berdasarkan tahapan KPU, Intruksi KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sekretariat PPK/PPS memberikan fasilitasi terhadap kinerja dan tugas-tugas PPK/PPS,” Kata Muhammad Syai’in Sementara itu, Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Jatim, Bapak Yuniarto, mengatakan bahwa sekretariat PPK dan PPS bertugas untuk memberikan support dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan anggaran yang digunakan badan adhoc untuk menunjang kinerja dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024.  Yuniarto juga mengatakan bahwa, untuk pengelolan anggaran pada pemilu 2024 ini, tidak lagi secara tunai tetapi menggunakan sistem CMS (Cash Management System) yang akan disalurkan pada Rekening Penampungan masing-masing seketariat PPK dan PPS, dimana hal tersebut akan lebih mempermudah Seketariat PPK maupun PPS dalam mempertanggungjawabkan anggaran pemilu 2024 yang dikelola. Selain itu menurut Yuniarto,  Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah rekening pemerintah lainnya pada Satker KPU Kab/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc dalam Negeri. “Rekening tersebut dibuka pada Bank Umum yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Perbendaharaan, sedangkan upaya penyelesaian pengelolaan, ada Tata cara pembukaan dan penutupan RDP, dimana dalam peraturan pembukaan dan penutupan RDP mengikuti PMK 182/PMK.05/2017” Jelasnya Bapak Yuris, narasumber dari kejaksaan Negeri Kota Jember, menyampaikan bahwa Badan Adhoc harus memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.  “Jangan lupa juga bahwa Adhoc juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana secara berkala untuk  memastikan bahwa dana digunakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang  telah ditetapkan,” tegasnya

KPU Jember selenggarakan Rapat Evaluasi Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD Pemilu 2024

Jember -  KPU Kabupaten Jember Menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Verifikasi Faktual Calon DPD Dalam  Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan berlokasi di New Kemuning Resto Polije Kecamatan Patrang, pada Senin (20/03/2024) Kegiatan Rapat Evaluasi itu, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, dan diikuti oleh anggota KPU Divisi Teknis Ahmad Susanto, Divisi Hukum Dessi Anggraeni, serta Sekertaris, Ka Subbg dan Staf KPU Kabupaten Jember. Pada kesgiatan tersebut KPU Kabupatern Jember juga mengundang 31 PPK divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu se kabupaten Jember serta Bawaslu Kabupaten Jember.  Dalam sambutannya ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in mengatakan bahwa KPU Kabupaten Jember meminta PPK agar memastikan PPS benar-benar melakukan verfak dengan mendatangi langsung pemberi dukungan calon anggota DPD, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “untuk Verfak tahap I baik PPK dan PPS telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan untuk tahap II yang akan kitya selenggarakan mulai tanggal 26 nanti saya meminta PPK untuk bekerja lebih baik lagi dengan memastikan PPS untuk benar-benar melakukan verfak dengan mendatangi langsung pemberi dukungan calon anggota DPD, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku” kata Muhammad Syai”in. Sementara itu, Anggota KPU Jember divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Susanto menekankan agar PPK memberikan arahan pada PPS untuk lebih teliti saat melakukan identivikasi langsung calon pendukung DPD terutama untuk menentukan status MS dan TMS. Ahmad Susanto juga mengingatkan bahwa hal terpenting sebagai landasan bekerja KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada setiap tahapan tak terkecuali saat Verfak DPD adalah kebersamaan, agar pekerjaan bisa selesai dengan baik dan benar. “PPK saya minta harus lebih intens melakukan pengarahan pada PPSnya supaya lebih teliti lagi saat melakukan Verfak, terutama saat menetapkan status MS dan TMS, supaya pekerjaan kita bisa selesai dengan baik. Selain itu yang perlu saya ingatkan juga bahwa setiap pekerjaan harus diselesaikan dengan bersama-sama, secara kolektif kolegial, tidak boleh acuh terhadap pekerjaan divisi lain” terangnya Sedangkan menurut Dessi Anggraeni, Anggota KPU Jember Divisi Hukum, mengungkapkan bahwa PPK juga harus mampu memastikan semua prosedur pelaksanaan verfak berjalan dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana tata cara prosedur dan mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78).

KPU Kabupaten Jember Tandatangani Nota Kerjasama Dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember

Jember -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember, untuk menyukseskan gelaran Pemilu tahun 2024. Proses pendantanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, didampingi anggota KPU Jember divisi Hukum, Dessi Anggraeni dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Poltik Universitas Jember, Dr. Djoko Poernomo M.Si yang dilaksanakan di ruang Aula lantai 2 Gedung Dekanat Fisip Unej, (20/03/2023).  Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, dalam keterangnnya mengatkan bahwa, secara garis besar,  Perjanjian kerjasama antara KPU Jember dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember, merupakan tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan KPU RI dengan Universitas Jember yang berisikan tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi. "Perjanjian kerjasama ini adalah tindak lanjut dari MoU yang dilakukan KPU dengan Unej beberapa waktu yang lalu, dan hari ini kita realisasikan dengan bentuk penandatanganan kerjasama, antara KPU Jember dan Fisip Unej. Dimana secara garis besar isi perjanjian kerjasama ini untuk menyukseskan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Jember" Kata Muhammad Syai'in. Muhamnad Syai'in juga menerangkan bahwa jalinan kerja sama dengan kampus sangat penting, Karena selain untuk mitra dalam sosialisasi dan pendidikan demokrasi, juga karena menjelang pemilu KPU menjadi sentral konflik kepentingan, dimana hal tersebut perlu adanya pendampingan dari tenaga ahli yang dimiliki oleh Universitas Jember guna untuk meminimalisir konflik tersebut. "Peran Kampus dan mahasiswa sangat penting dalam pemilu, dan KPU sangat perlu support dan dukungan dari Kampus itu, oleh sebab itu langkah-langkah yang tepat untuk menyukseskan Pemilu 2024, sudah kita tuangkan dalam perjanian kerjasama ini" ungkapnya. Lebih lanjut, Muhammad Syai'in menuturkan bahwa KPU juga memerlukan data pendukung dari Kampus untuk mengidentifikasi mahasiswa sesuai asal daerah mereka agar KPU dapat dengan mudah menyingkronkan data tersebut agar pendistribusian surat suara sesuai. "Kami memerlukan data mahasiswa sesuai dengan daerahnya, agar kami dapat memfasilitasi hak suara mereka, sehingga kami dapat memdistribusikan surat suara secara tepat di masing-masing TPS,” katanya. Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Jember,  Dr Poernomo M.Si, mengatakan,  perlunya sinergi yang saling menguntungkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pemilu nanti.  “Banyak wahana yang bisa dimanfaatkan semisal Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Kuliah Kerja Nyata mahasiswa dan program penelitian dan pengabdian dosen. Paling tidak KPU RI bisa dimanfaatkan mahasiswa untuk mensosialisasikan dan mengawasi banyak hal tentang Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Jember Lakukan Penandatanganan Kerjasama Dengan RRI Cabang Jember

Jember - Sebagai upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, KPU Kab Jember, bersama KPU Kab Banyuwangi, KPU Kab Situbondo, KPU Kab Bondowoso serta KPU Kab Lumajang, melakukan penandatanganan kerjasama dengan LPP (Lembaga Penyiaran Publik) RRI Jember, pada Kamis Siang, (17/03/2023). Penandatanganan Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilakulan KPU RI dengan RRI Pusat guna untuk kepentingan penyebarluasan informasi dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in saat dikonfirmasi, mengatakan, penandatangan nota kesepahaman ini merupakan salah satu kegiatan penting dalam penyebaran informasi terkait tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024. Sehingga informasi dan sosialisasi bisa tersebar luas secara masif ke seluruh elemen masyarakat. "Nota perjanjian kerjasama ini merupakan satu upaya penting yang bertujuan agar KPU melalui RRI dapat menyediakan dan memberikan data dan informasi yang akurat dan menarik kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024,” kata Muhammad Syai'in. Menurut Muhammad Syai'in poin-poin dalam nota kerjasama tersebut meliputi penyediaan beragam informasi aktual dan menarik tentang Pemilu dan pemilihan serentak 2024. Pengemasan dan distribusi materi sosialisasi, pendidikan pemilih serta penyebaran informasi Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 kepada publik. "Untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, KPU butuh kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mensukses pesta demokrasi tersebut. Termasuk kolaborasi dengan RRI untuk penyebaran informasi kepemiluan kepada publik," Terangnya. Muhammad Syai'in juga menyebut jika dengan kerjasama ini diharapkan dapat mencerahkan masyarakat atas informasi hoaks tentang Pemilu. Karena belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, banyak berita bohong terkait Pemilu cepat viral dan mudah dipercaya publik.(tekmas)