Berita Terkini

Jadwal Semakin Padat, KPU Jember Ingatkan Staff hingga Magang untuk Jaga Kesehatan

Apel pagi dilaksanakan pada Senin, 6 Maret 2023, pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Jember. Peserta apel pagi ini adalah kasubbag, staff, mahasiswi magang dari Universitas Jember, Mahasiswa/i Pelaksaan Praktek Lapangan (PPL) Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, serta siswa/i Prakter Kerja Lapang (PKL) SMKN 6 Jember. Bapak Joko Nugroho, S.T. sebagai pembina apel pagi menyampaikan kilas balik target kerja dan target pelaksaan kerja untuk kurang lebih 2 minggu ke depan.  Pelaksaan apel pagi merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap hari Senin pagi di KPU Jember. Hal ini dilakukan untuk menjaga etos kerja, kedisiplinan, dan kekeluargaan pimpinan hingga peserta magang. Apel pagi ini diharapkan terus menerus menjadi tradisi dan budaya baik bagi keberlangsungan kerja dalam KPU Jember. Peserta apel pagi ini sudah harus datang di tempat sebelum pukul 08.00 WIB dan diselingi mengobrol, sarapan hingga pengecekan berkas sembari menunggu apel pagi dilaksanakan.  Pada kesempatan ini, Bapak Joko Nugroho, S.T. selaku Kasubbag Rendatin menyampaikan beberapa hal penting yang harus dipriotitaskan dan dicatat dalam pelaksaan maupun evaluasi kerja. Beliau menyampaikan kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan oleh KPU Jember. KPU Jember telah melaksanakan beberapa kegiatan persiapan hingga pengawalan pada Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) yang harus diselesaikan pada tanggal 7 Maret 2023. Lalu KPU Jember juga telah melaksanakan kegiatan pewawancaraan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada tanggal 5 Maret 2023. Selanjutnya beliau mengingatkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2023 akan dilaksanakan Rapat Pleno. Beliau menyampaikan pula, hal-hal terkait honorium yang ditangani oleh bagian keuangan. Yang terakhir beliau mengingatkan kepada seluruh staff, bahwa seluruh kebijakan hanya boleh disampaikan oleh pimpinan, selain daripada itu hanya sebagai supporting dan mengarahkan seluruhnya kepada pimpinan masing-masing.  Jadwal KPU Jember yang semakin hari semakin padat mendekati pemilihan umum, menjadikan pegawai hingga peserta magang harus tetap menjaga kesehatan diri. Hal ini disampaikan dengan lugas oleh Bapak Joko Nugroho, S.T. supaya kegiatan persiapan Pemilihan Umum dapat dilaksanakan semaksimal mungkin. Apel pagi ditutup dengan pembacaan doa yang diharapkan dapat mengawal dan menjaga diri hingga seluruh kegiatan KPU Jember hingga pasca Pemilihan Umum nanti.

KPU Kabupaten Jember melakukan Rapat Koordinasi terkait Anggaran Pemilu Tahun 2024.

Jember, 27-02-23 Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kab jember, KPU Kabupaten Jember melakukan Rapat Koordinasi terkait Anggaran Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan ini di hadiri oleh ketua KPU jember, seluruh Komisioner KPU jember, pihak Bank Mandiri dan  seluruh Ketua dan Sekertaris PPK se Kab Jember. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in. Muhammad sya’in menyampaikan dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024 perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan Pelaksanaan Rakor ini bertujuan untuk membahas anggaran seluruh tahapan pemilu 2024 dan pembuatan rekening Bank mandiri. Komisioner Devisi Sdm dalam sambutannya menegaskan untuk seluruh Ketua PPK kab jember untuk mengintruksikan kepada anggotanya tentang pembuatan rekening yang sudah di fasilitasi oleh bank mandiri yang hadir pada Rakor ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jember untuk Pemilu 2024 di Hotel Aston Jember

Jember-18 Februari 2023     Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jember untuk Pemilu 2024  di Hotel Aston Jember pada Sabtu (18/2/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya terdiri atas Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, Dandim 0824/Jember Letkol. Inf. Rahmat Cahyo Dinarso, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Edi Budi Susilo, serta sejumlah pimpinan partai politik. Plt. Sekretaris KPU Jember Joko Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam keputusan KPU terkait dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi. "Peserta terdiri atas 86 peserta yang di antaranya terdiri atas pimpinan parpol, akademisi, organisasi kemasyarakatan, forkopimda, panwaslu, dan PPK," paparnya. Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin menyampaikan, perubahan tersebut yang nantinya dijadikan dasar pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Jember. Menurut Syaiin, sejauh ini tidak ada Parpol yang menyatakan keberatan dengan penambahan atau pemekaran dapil tersebut. Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan penetapan jumlah Dapil dan alokasi kursi tersebut, ternyata di luar dari tiga usulan KPU Jember. "Rancangan kami yang 1, 2, 3 memang ada perubahan, khususnya di rancangan 3. Karena di situ ada tanggapan dari masyarakat Jember, malah itu yang menjadi keputusan KPU RI," ujarnya, Rabu (8/2/2023) Menurutnya, usulan satu dari KPU Jember kepada pusat, adalah hanya 6 Dapil yang sama persis dengan Pemilu 2019. Sementara rancangan dua, kata dia, Jember masih 6 Dapil, tetapi ada pergeseran satu kecamatan saja. "Dan ternyata KPU pusat malah menyetujui opsi yang ke tiga, yang merupakan usulan dari salah satu partai, dan kami juga memasukan tanggapan dari masyarakat," imbuh Susanto Komisioner Teknis. Opsi untuk pelebaran Dapil di Jember dari enam menjadi tujuh, kata Susanto, awalnya diusulkan oleh Partai PDI Perjuangan, yang ternyata hal tersebut mendapat respon dan tanggapan dari masyarakat. "Jadi bisa ditanyakan kepada tokoh masyarakat, yang memberikan tanggapan itu. Kalau kami hanya melayani peserta politik, dengan memberikan rancangan, sosialisasi dan menunggu tanggapan dari masyarakat," paparnya. Berikut rancangan Dapil untuk calon anggota Legislatif Daerah Jember pada Pemilihan Umum 2024: Dapil 1 dengan jumlah 7 kursi anggota DPRD Jember mencakup wilayah kecamatan: 1. Ajung 2. Kaliwates 3. Sumbersari 4. Pakusari Dapil 2 dengan alokasi 7 kursi anggota DPRD Jember mencakup wilayah kecamatan: 1. Rambipuji 2. Panti. 3. Sukorambi 4. Patrang 5. Arjasa. Dapil 3 dengan alokasi 6 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah kecamatan: 1. Jelbuk 2. Kalisat 3. Ledokombo 4. Sukowono 5. Sumber Jambe. Dapil 4 dengan alokasi 6 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah Kecamatan: 1. Tempurejo 2. Mumbulsari 3. Mayang 4. Silo. Dapil 5 dengan alokasi 8 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah kecamatan: 1. Balung 2. Wuluhan 3. Ambulu 4. Jenggawah Dapil 6 dengan alokasi 7 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah Kecamatan : 1. Jombang 2. Kencong 3. Gumukmas 4. Puger. Dapil 7 dengan alokasi 9 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah Kecamatan: 1. Sumberbaru 2. Umbulsari 3. Tanggul 4. Semboro 5. Bangsalsari

KPU Kabupaten jember melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa timur pada pemilu tahun 2024

KPU Kabupaten jember melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa timur pada pemilu tahun 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu Tahapan Pemilu serentak yang saat ini telah berlangsung yakni Verifakasi Faktual ke-1 Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tahapan Verfak ini dimulai sejak tanggal 18 februari sampai 24 Februari. Kegiatan Verifikasi Faktual ini di monitoring langsung oleh seluaruh Anggota KPU Jember dan seluruh Staff KPU Jember yang di bagi beberapa sampel dari 31 Kecamatan Kabupaten Jember. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan juga tak lupa seluruh anggota dan staff KPU Jember selalu memberikan motivasi dan semangat kepada petugas yang berada dilapangan agar setiap melaksanakan tugasnya untuk selalu memberikan yang terbaik. KPU Kabupaten jember melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa timur pada pemilu tahun 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu Tahapan Pemilu serentak yang saat ini telah berlangsung yakni Verifakasi Faktual ke-1 Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tahapan Verfak ini dimulai sejak tanggal 18 februari sampai 24 Februari. Kegiatan Verifikasi Faktual ini di monitoring langsung oleh seluaruh Anggota KPU Jember dan seluruh Staff KPU Jember yang di bagi beberapa sampel dari 31 Kecamatan Kabupaten Jember. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan juga tak lupa seluruh anggota dan staff KPU Jember selalu memberikan motivasi dan semangat kepada petugas yang berada dilapangan agar setiap melaksanakan tugasnya untuk selalu memberikan yang terbaik.

KPU Jember Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Jember -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember untuk penyediaan data valid menyongsong Pemilu 2024. Penandatanganan kerja sama antara Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua KPU Jember M Syai’in pada Rabu 15 Februari 2023 di Kantor Bupati Jember Jalan Sudirman 1. Kasi Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Jember M Agus Khusnul Mufid, ST., M.Si. mewakili Kadisdukcapil Jember mengatakan, KPU saat ini sedang berupaya memvalidkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. “KPU ingin menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid dengan melibatkan Pantarlih,” terang M Agus Khusnul Mufid. Kerja sama dengan KPU itu, Agus Mufid mengatakan terkait dengan data warga yang sudah meninggal. “Kami akan berkolaborasi dengan KPU untuk memberikan Akte Kematian,” jelasnya. Sebagai tindak lanjut kerja sama itu, seluruh Desa untuk memberikan respon cepat dalam menerbitkan surat kematian sesuai dengan aturan. “Kepada Kades dan Lurah untuk ikut berpartisipasi aktif memberikan respon time yang cepat untuk penerbitan Surat Kematian yang nanti akan menjadi bagian yang integral dalam penerbitan Akte Kematian oleh Disdukcapil,” jelasnya. Menurut M Agus Khusnul Mufid, kegiatan yang dilaksanakan oleh Pantarlih tersebut sangat bermanfaat untuk validitas data kependudukan. “Bagi kami ini sangat luar biasa, suatu kegiatan yang sangat masif, aktif dan terjalin simbiosis mutualisme karena kita akan mendapatkan validitas data kematian,” ungkapnya. Dengan diterbitkannya akte kematian menjamin validitas data yang akan memberikan kontribusi positif terhadap perencanaan pembangunan berbasis data kependudukan. “Kevalidan data harus terus kita wujudkan dengan data penduduk yang valid diharapkan semua program pembangunan akan berhasil sesuai yg diamanahkan UUD 1945,” tutupnya.

KPU Mekarkan Dapil di Jember dari 6 Jadi 7

Jember - KPU (Komisi Pemilihan Umum) memekarkan dapil (daerah pemilihan) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari enam menjadi tujuh daerah untuk Pemilihan Umum 2024. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Penentuan tujuh dapil ini dilakukan dengan searah jarum jam dan melihat kesetaraan nilai suara di Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil). Penentuan ini disesuaikan dengan jumlah kecamatan dan penduduk. Dapil Jember 1 memperebutkan 7 kursi meliputi Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, Pakusari. Dapil Jember 2 memperebutkan 7 kursi yang meliputi Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, Arjasa. Dapil Jember 3 memperebutkan 6 kursi, yang meliputi Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, Sumberjambe. Dapil Jember 4 meliputi Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, Silo yang memperebutkan 6 kursi. Dapil Jember 5 memperebutkan 8 kursi, meliputi Balung, Wuluhan, Ambulu, Jenggawah. Dapil Jember 6 memperebutkan 7 kursi meliputi Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger. Dapil Jember 7 memperebutkan 9 kursi, terbanyak dibanding dapil lainnya, yang meliputi Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro, dan Bangsalsari. Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in mengatakan, semula ada tiga opsi rancangan dapil yang diajukan ke KPU RI. “Rancangan pertama, dapil sesuai dengan dapil dalam Pemilu 2019. Rancangan kedua, ada perubahan Dapil Jember 1, Kecamatan Sukowono digeser ke Dapil Jember 2. Rancangan ketiga adalah tujuh dapil,” katanya, Selasa (14/2/2023). Tiga opsi ini sudah duji publik. Setiap opsi mendapat dukungan dari partai-partai yang berbeda. “Namun tidak semua partai mengajukan usulan perubahan. Hanya beberapa,” kata Syai’in. Tiga rancangan itu dikirim ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur. “Yang punya kewenangan menetapkan dan memutuskan adalah KPU RI,” kata Syai’in. Kendati berubah dapil, tidak ada perubahan jumlah tempat pemungutan suara. “Kami mengacu data pemilih. Tiap TPS dibatasi maksimal 300 orang pemilih. TPS ini sudah kami tetapkan berikut Pantarlih (Panitia Pendsaftaran Pemilih)-nya,” kata Syai’in. Ada 7.686 TPS plus empat TPS khusus di Jember. “Tapi untuk empat TPS khusus ini masih kami diskusikan,” kata Syai’in. Dengan perubahan sebaran dapil ini, KPU Jember segera menggelar sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat.