
KPU Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di aula KPU Jember , Jumat (29/07/22) Kegiatan Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk saat ini KPU Kabupaten Jember sudah menerapkan integritas 24 jam serta menjelaskan gambaran umum terkait tahapan pemilu serentak 2024. Untuk sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 diberikan oleh Anggota KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto. Dalam kesempatan tersebut, Achmad Susanto memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan serta sosialisasi Hadir dalam kegiatan sosialisasi Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Kominfo dan Badan Kesbangpol, dari media cetak serta Pengurus Partai Politik