Berita Terkini

Jelang Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024, KPU Jember Lakukan Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Jember - Dalam persiapan kirab pemilu 2024 di Kabupaten Jember yang akan dilaksanakan pada 23-28 September 2023, KPU Kabupaten Jember melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian resort Jember koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Jember pada 28 Agustus 2023. Pada kesempatan tersebut ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in didampingi tiga orang komisioner dan PLT Sekertaris, berharap pada pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Jember, pihak keamanan dapat turut bersinergi dengan KPU menjaga jalannya kirab pemilu 2024 dengan aman dan lancar KPU Jember juga mengatakan jika Kirab pemilu nantinya akan berkeliling di seluruh wilayah Jember untuk mensosialisasikan pemilu 2024 kepada masyarakat.   

Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu, KPU Jember Mengenalkan Pentingnya Pemilu Sejak Dini

JEMBER – Sosialisasi dalam rangka mengenalkan dan mengedukasi siswa kelas 7 SMPN 2 Jember diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember pada Selasa (22/8). Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wujud peran KPU dalam memberikan edukasi dan pelayanan publik mengenai informasi pemilu. Sosialisasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Jember dihadiri oleh siswa dari SMPN 2 Jember berjumlah 50 siswa. Kegiatan ini juga sebagai bentuk pengenalan pemilu kepada siswa sejak awal menjelang berlangsungnya pemilu 2024. Sosialisasi mengenai pengenalan dan penyelenggaraan pemilu dihadiri oleh Andi Wasis selaku komisaris KPU sekaligus pemateri dalam kegiatan ini. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari perwakilan SMPN 2 Jember untuk menyampaikan maksud dan tujuan siswa SMPN 2 Jember mengikuti sosialisasi mengenai pemilu dari KPU. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai pemilu dan pelaksanaanya oleh Andi Wasis. Penyampaian materi ini meliputi pengenalan dan edukasi pentingnya pemilu, tahapan pencalonan, dan pelaksanaan pemilu. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan sejarah pemilu pertama di Indonesia dan simulasi pemilu yang dipandu langsung oleh Sugiono selaku staf pelaksana. Siswa SMPN 2 Jember dibagi menjadi beberapa kelompok dan secara bergantian mengikuti simulasi pemilu. Simulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengenalan pelaksanaan pemilu mulai dari pengisian daftar hadir, pengambilan surat suara, pencoblosan atau pemilihan, peletakan surat suara, dan pengambilan tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suaranya. Simulasi pemilu dilanjutkan dengan praktik perhitungan suara secara terbuka yang diperagkan langsung oleh perwakilan siswa dari SMPN 2 Jember. Berakhirnya perhitungan suara sekaligus sebagai agenda terakhir dari sosialisasi pengenalan pemilu oleh KPU Jember.   (Vidya Dita Putri Setyoroni)

KPU Jember Berharap Pemerintah Daerah Alokasikan Anggaran Untuk Jaminan Sosial Badan Adhoc

Jember -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berharap pemerintah dapat menyediakan anggaran jaminan sosial bagi badan AdHoic pemilu 2024 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember. Menurut komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi KPU RI sudah menerbitkan surat Nomor 267 pada 21 Maret 2023 yang memninta agar KPU Kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran jaminan sosial untuk badan adhoc pemilu 2024  “Pada pokoknya KPU RI menginstruksikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, KPU Jember sudah menyampaikan surat kepada bupati pada 9 Juni 2023. “Kami memohon penyediaan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial untuk penyelenggara badan adhoc Pemilu 2024,” kata Hanafi.’ Hanafi mengatakan, pihaknya sepakat perlu ada jaminan kepada penyelenggara pemilu ad hoc supaya mereka bekerja dengan melaksanakan tugas dengan tenang. Sebelumnya, pada 5 Juni 2023, KPU menyampaikan langsung hal tersebut dalam audiensi dengan Bupati Hendy Siswanto. “Kami juga membahas ketersediaan anggaran dalam Pilkada 2024, terkait dengan 40 persen anggaran pemilu yang harus disediakan pada 2023 dan sisanya pada 2024,” kata Hanafi. Hanafi berharap, dengan dorongan parlemen, keinginan KPU Jember bisa dipenuhi. “Sehingga ini bisa teranggarkan, terutama pada Perubahan APBD 2023. Dengan begitu bisa segera kita eksekusi,” katanya. “Kemarin pada waktu audiensi dengan bupati, sempat dihitung besaran kebutuhannya. Tidak banyak sebetulnya untuk mengkover seluruh penyelenggara ad hoc kita sampai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Hanafi. Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember lainnya, menambahkan, ada perbedaan nominal anggaran jaminan sosial yang diterima penyelenggara ad hoc di semua tingkatan. “Ini karena masa kerjanya (berbeda). Ini perlu dikaji,” katanya. Saat ini ada 155 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bekerja pada 14 Januari 2023 – 14 April 2024, 62 orang tenaga pendukung tingkat kecamatan yang memiliki masa kerja sama dengan PPK, 744 orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang bekerja pada 24 Januari 2023 – 24 April 2024, 53.942 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan 15.412 orang petugas perlindungan masyarakat yang masing-masing bekerja pada Februari – Maret 2024. “Petugas kami terbanyak ada di tempat pemungutan suara (TPS). Total petugas ad hoc penyelenggara pemilu di bawah KPU Jember sebanyak 70.315 orang di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa,” kata Susanto. KPU Jember selama ini mengalokasikan anggaran untuk santunan bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja pada pemilihan kepala daerah tiga tahun lalu. “Ketika ada penyelenggara adhoc kami mengalami kecelakaan kerja, ada santunan yang besarannya sudah diatur melalui Peraturan KPU,” kata Hanafi. “Kemarin ada petugas di Kecamatan Ledokombo yang mengalami kecelakaan dan meninggal, santunannya sudah kami berikan. Tapi itu bukan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Itu insidentil,” kata pria berkacamata ini. Saat pemilu pada 2020, santunan untuk penyelenggara pemilu terutama yang menjadi korban Covid tak hanya dari JPU Jember, tapi juga gubernur Jawa Timur. “Ada banyak yang mendapatkan santunan tersebut,” kata Hanafi. Namun dengan adanya surat nomor 267 dari KPU RI, bantuan untuk penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja bukan lagi berbentuk santunan. “Kami berharap anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicover dengan menggunakan APBD,” kata Hanafi. Sebagai bagian dari bentuk antisipasi agar tak terjadi lagi kecelakaan kerja parah terhadap petugas selama penyelenggaraan pemilu, KPU sudah memperbaiki rekrutmen anggota badan ad hoc. “Salah satunya dengan membatasi usia maksimal 50 tahun untuk penyelenggara adhoc, termasuk KPPS,” kata Hanafi.

Meriahkan HUT Kemerdekan RI KPU Jember Gelar Berbagai Lomba

Jember - Di sela waktu kesibukan menjalankan tahapan pemilu 2024, KPU Kabupaten Jember menggelar berbagai lomba untuk memeriahkan HUT RI ke 78. Kegiatan lomba ini sendiri diikuti oleh seluruh komisioner karyawan dan karyawati KPU Kabupaten Jember. Selain untuk memeriahkan HUT RI ke 78, kegiatan lomba ini juga sebagai ajang memperkuat sinergitas dan solidaritas serta kekompakan di lingkungan keluarga besar KPU Kabupaten Jember, agar lebih bersemangat lagi dalam menjalankan tugas tahapan pemilu tahun 2024. Berbagai lomba yang digelar KPU Jember tersebut antara lain, lomba makan kerupuk, lomba pukul air, dan berbagai lomba lainnya. Meskipun kegiatan lomba dilaksanakan ditengah tahapan Pemilu, namun hal tersebut tidak menggangu sedikitpun jalannya tahapan pemilu yang dilakukan KPU Jember 

KPU kabupaten Jember Laksanakan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar pemilih Khusus (DPK) untuk pemilu tahun 2024.

Jember - KPU kabupaten Jember melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar pemilih Khusus (DPK) untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan rakor digelar di ruang aula KPU kabupaten Jember dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Jember, Kasubbag dan diikuti 31 PPK divisi Data se Kabupaten Jember. Anggota KPU Jember Divisi Perencanaan data dan Informasi, Ahmad Hanafi menyampaikan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Dalam rakor itu, Hanafi juga memarparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refernsi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.

KPU Jember Gelar rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024

Jember - KPU Kabupaten Jember melaksankan  rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Aula KPU Kabupaten Jember Pada Hari Minggu 06 Agustus 2023 Kegiatan Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, dan dipandu oleh Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu serta diikuti oleh 18 Perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Jember. Hasil dari kegiatan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024adalah sebagai berikut : Kegiatan rapat koordinasi dan penyerahan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024 bertujuan untuk menyampaikan hasil akhir verifikasi faktual tahapan pencalonan bagi para calon anggota DPRD di Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024, kepada setiap partai politik.  Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan implementasi UU No 7 tahun 2017 (undang-undang tentang pemilu). Selain itu, juga merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Jember menyampaikan dan mengenalkan mengenai partai politik yang masih diperbolehkan untuk memperbaiki persyaratan administrasi yang belum lengkap pada tahapan pencermatan DCS yang akan dilaksanakan mulai tanggal 7-11 Agustus 2023 KPU Kabupaten Jember memberikan pemaparan tentang alur dan tata cara dan syarat pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD KPU Kabupaten Jember menghimbau kepada pimpinan partai politik agar dalam proses pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten wajib mematuhi ketentuan sesuai Undang-undang dan PKPU salah satunya tentang pemenuhan kuota perempuan sebanyak 30 % di setiap dapil. KPU Kabupaten Jember mengingatkan agar partai politik memperhatikan jadwal pengajuan bakal calon yaitu tanggal 07-11 Agustus, diharapkan sebelum melakukan pengajuan bakal calon, partai politik, dapat berkomunikasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Jember. 

Populer

Belum ada data.