Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember berharap pemerintah dapat menyediakan anggaran jaminan sosial bagi badan AdHoic pemilu 2024 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember.
Menurut komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi KPU RI sudah menerbitkan surat Nomor 267 pada 21 Maret 2023 yang memninta agar KPU Kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran jaminan sosial untuk badan adhoc pemilu 2024
“Pada pokoknya KPU RI menginstruksikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi,
KPU Jember sudah menyampaikan surat kepada bupati pada 9 Juni 2023. “Kami memohon penyediaan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial untuk penyelenggara badan adhoc Pemilu 2024,” kata Hanafi.’
Hanafi mengatakan, pihaknya sepakat perlu ada jaminan kepada penyelenggara pemilu ad hoc supaya mereka bekerja dengan melaksanakan tugas dengan tenang. Sebelumnya, pada 5 Juni 2023, KPU menyampaikan langsung hal tersebut dalam audiensi dengan Bupati Hendy Siswanto.
“Kami juga membahas ketersediaan anggaran dalam Pilkada 2024, terkait dengan 40 persen anggaran pemilu yang harus disediakan pada 2023 dan sisanya pada 2024,” kata Hanafi.
Hanafi berharap, dengan dorongan parlemen, keinginan KPU Jember bisa dipenuhi. “Sehingga ini bisa teranggarkan, terutama pada Perubahan APBD 2023. Dengan begitu bisa segera kita eksekusi,” katanya.
“Kemarin pada waktu audiensi dengan bupati, sempat dihitung besaran kebutuhannya. Tidak banyak sebetulnya untuk mengkover seluruh penyelenggara ad hoc kita sampai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Hanafi.
Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember lainnya, menambahkan, ada perbedaan nominal anggaran jaminan sosial yang diterima penyelenggara ad hoc di semua tingkatan. “Ini karena masa kerjanya (berbeda). Ini perlu dikaji,” katanya.
Saat ini ada 155 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bekerja pada 14 Januari 2023 – 14 April 2024, 62 orang tenaga pendukung tingkat kecamatan yang memiliki masa kerja sama dengan PPK, 744 orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang bekerja pada 24 Januari 2023 – 24 April 2024, 53.942 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan 15.412 orang petugas perlindungan masyarakat yang masing-masing bekerja pada Februari – Maret 2024.
“Petugas kami terbanyak ada di tempat pemungutan suara (TPS). Total petugas ad hoc penyelenggara pemilu di bawah KPU Jember sebanyak 70.315 orang di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa,” kata Susanto.
KPU Jember selama ini mengalokasikan anggaran untuk santunan bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja pada pemilihan kepala daerah tiga tahun lalu. “Ketika ada penyelenggara adhoc kami mengalami kecelakaan kerja, ada santunan yang besarannya sudah diatur melalui Peraturan KPU,” kata Hanafi.
“Kemarin ada petugas di Kecamatan Ledokombo yang mengalami kecelakaan dan meninggal, santunannya sudah kami berikan. Tapi itu bukan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Itu insidentil,” kata pria berkacamata ini.
Saat pemilu pada 2020, santunan untuk penyelenggara pemilu terutama yang menjadi korban Covid tak hanya dari JPU Jember, tapi juga gubernur Jawa Timur. “Ada banyak yang mendapatkan santunan tersebut,” kata Hanafi.
Namun dengan adanya surat nomor 267 dari KPU RI, bantuan untuk penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja bukan lagi berbentuk santunan. “Kami berharap anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicover dengan menggunakan APBD,” kata Hanafi.
Sebagai bagian dari bentuk antisipasi agar tak terjadi lagi kecelakaan kerja parah terhadap petugas selama penyelenggaraan pemilu, KPU sudah memperbaiki rekrutmen anggota badan ad hoc. “Salah satunya dengan membatasi usia maksimal 50 tahun untuk penyelenggara adhoc, termasuk KPPS,” kata Hanafi.