Jember, kab-jember.kpu.go.id – Pada tanggal 1 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Coktas atau coklit terbatas sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang mewajibkan KPU secara berjenjang melakukan pembaruan data pemilih secara berkala. Pemutakhiran data pemilih secara berkala penting untuk menjaga akurasi dan mutakhirnya database pemilih. Dengan demikian, proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan. KPU Kabupaten Jember secara rutin melakukan coklit terbatas ini khusus untuk wilayah-wilayah tertentu yang membutuhkan pembaruan data. KPU Kabupaten Jember bersama jajaran terkait turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data secara langsung. Mereka mengedepankan tiga fokus utama dalam kegiatan ini, yaitu pendataan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang melakukan perubahan data. Kegiatan ini menitikberatkan pada pengumpulan informasi pemilih baru yang belum terdaftar, menghapus atau mengoreksi data pemilih yang tidak memenuhi syarat menurut aturan, serta memperbaharui data pemilih yang melakukan perubahan alamat, identitas, atau lainnya. KPU Kabupaten Jember melakukan coklit terbatas di beberapa wilayah strategis di Kabupaten Jember yang membutuhkan pembaruan data agar database pemilih tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai ketentuan, kegiatan pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap 3 bulan sekali di tingkat kabupaten/kota. Coktas yang berlangsung pada awal Oktober 2025 ini merupakan bagian dari siklus pemutakhiran data untuk menjaga kualitas data pemilih. Tim KPU secara langsung mengunjungi pemilih di wilayah kerja yang telah ditentukan. Mereka melakukan verifikasi data dengan metode tatap muka, menanyakan perubahan data dan memastikan data yang terekam sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil dari coklit ini akan diolah untuk memperbarui database resmi pemilih. Melalui Coktas, KPU Kabupaten Jember menegaskan komitmen dalam menjaga integritas data pemilih demi menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil. Upaya pemutakhiran berkelanjutan ini kunci utama untuk menghindari data ganda dan pemilih tidak valid sehingga pesta demokrasi dapat terlaksana dengan baik. (dwp)