
Jember - KPU Kabupaten jember melaksankan Kegiatan Focus Grub Discussion (FGD) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan berlokasi di Hotel Grand Valonia, Jl. Tidar Gg Valonia No.1, Krajan Barat, Sumbersari, Kecamatan. Sumbersari, Kabupaten. Jember, Sabtu 24/06/2023. Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, dan dipandu oleh Ka Subbag Teknis penyelenggaraan pemilu serta dihadiri anggota komisioner KPU kabupten Jember, Bawaslu Kabupaten Jember, Forkopimda Jember, Elemen organisasi masyarakat, pegiat dan pemantau pemilu, insan akademisi, Perwakilan 18 Partai Politik serta PPK Divisi Teknis se Kabupaten Jember. Pada kegiatan FGD Tersebut, KPU Kabupaten Jember menerima banyak aspirasi, masukan dan saran terkait Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terutama soal mekanisme penghitungan suara yang menggunakan dua panel. Dari PPK, mempertanyakan apakah syarat untuk menjadi KPPS juga harus menyertakan surat Kesehatan yang sama dengan persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS. PPK juga memberi masukan kepada KPU jika penggunaan model penghitungan suara akan mempermudah kerja penyelenggara dan mempercepat serta mengefisiensi proses penghitungan suara. Dari Partai Ummat, mempertanyakan bagaimana posisi saksi bila penghitungan suara menggunakan model dua panel, sebeb biasanya partai hanya menempatkan satu saksi untuk mengawal proses pengitungan. Dari Bawaslu KPU menerima masukan bahwa pihak pengawas pemilu merasa keberatan jika proses penghitungan suara menggunakan model dua panel, sebab personel dari bawaslu yang akan mengawasi proses penghitungan jumlahnya terbatas dan ditakutkan tidak akan maksimal dalam menjalankan prosedur pengawasan. Dari partai Amanat Nasional, mendukung adanya penggunaan model dua panel untuk melakukan penghitungan suara, sebeb hal itu dirasa lebih efisien dan menghemat tenaga dari KPPS Dari Ormas Muhammadiyah, menyatakan bahwa perlu ditingkatkan kualitas SDM penyelenggara khususnya KPPS, sebab penggunaan model satu atau dua panel tetap dirasa akan terdapat kendala, jika SDM dari KPPSnya kurang mumpuni Dan terakhir dari Akademisi Unej KPU menerima masukan jika harus ada landasan hukum yang jelas jika menggunakan model penghitungn dua panel, sebagai legal standing.