Berita Terkini

KPU Jember Selesaikan Verifikasi 868 Bacaleg, 26 Orang Penuhi Syarat 842 Tidak Penuhi Syarat dan 8 Berkas Bacaleg ganda

Jember -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah menyelesaikan proses verifikasi berkas 868 bakal calon legislator DPRD Kabupaten Jember, dari jumlah tersebut, 842 bacaleg dinyatakan TMS dan  26 orang yang memenuhi syarat administratif dan ditemukan delapan berkas ganda bacaleg. Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengatakan, banyaknya bacaleg yang tak memenuhi syarat bisa jadi karena partai politik terburu-buru memasukkan berkas saat pendaftaran awal pada 1-14 Mei 2023. “Yang penting memenuhi kuota dulu. Tapi kalau masalah hal internal kami tidak paham. Yang penting tugas kami melaksanakan verifikasi administrasi,” katanya, Selasa (27/6/2023). Beberapa persyaratan yang belum terpenuhi antara lain surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari pengadilan negeri, atau surat pengunduran diri saat hendak pindah partai. “Kalau di Jember banyak yang pindah partai, tapi kami menunggu perbaikan,” kata Susanto. Selain itu, Susanto mengatakan, ada tujuh orang bacaleg yang dicalonkan lebih dari dua partai dan satu orang bacaleg yang dicalonkan di DPRD Jember dan DPRD Provinsi. “Soal kenapa itu bisa terjadi, silakan tanya ke partainya. Kami kurang paham,” katanya. Apakah ada bacaleg yang mengundurkan diri? “Kita lihat di perbaikan berkas. Intinya KPU hanya menerima apa yang diunggah Silon (Sistem Informasi Pencalonan) partai. Itu yang akan kami verifikasi,” kata Susanto. Perbaikan berkas maupun pergantian caleg bisa dilakukan pada 26 Juni – 9 Juli 2023. KPU Jember sudah melakukan bimbingan teknis kepada seluruh partai politik peserta pemilu. “KPU melayani seluruh partai, tidak ada perbedaan,” kata Susanto.

KPU Jember Laksanakan Focus Grub Discussion (FGD) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Jember -  KPU Kabupaten jember melaksankan Kegiatan Focus Grub Discussion (FGD) Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan berlokasi di Hotel  Grand Valonia, Jl. Tidar Gg Valonia No.1, Krajan Barat, Sumbersari, Kecamatan. Sumbersari, Kabupaten. Jember, Sabtu 24/06/2023. Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, dan dipandu oleh Ka Subbag Teknis penyelenggaraan pemilu serta dihadiri anggota komisioner KPU kabupten Jember, Bawaslu Kabupaten Jember, Forkopimda Jember, Elemen organisasi masyarakat, pegiat dan pemantau pemilu, insan akademisi, Perwakilan 18 Partai Politik serta PPK Divisi Teknis se Kabupaten Jember. Pada kegiatan FGD Tersebut, KPU Kabupaten Jember menerima banyak aspirasi, masukan dan saran terkait Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terutama soal mekanisme penghitungan suara yang menggunakan dua panel. Dari  PPK, mempertanyakan apakah syarat untuk menjadi KPPS juga harus menyertakan surat Kesehatan yang sama dengan persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS. PPK juga memberi masukan   kepada KPU jika penggunaan model penghitungan suara akan mempermudah kerja penyelenggara dan mempercepat serta mengefisiensi proses penghitungan suara. Dari Partai Ummat, mempertanyakan bagaimana posisi saksi bila penghitungan suara menggunakan model dua panel, sebeb biasanya partai hanya menempatkan satu saksi untuk mengawal proses pengitungan. Dari Bawaslu KPU menerima masukan bahwa pihak pengawas pemilu merasa keberatan jika proses penghitungan suara menggunakan model dua panel, sebab personel dari bawaslu yang akan mengawasi proses penghitungan jumlahnya terbatas dan ditakutkan tidak akan maksimal dalam menjalankan prosedur pengawasan. Dari partai Amanat Nasional, mendukung adanya penggunaan model dua panel untuk melakukan penghitungan suara, sebeb hal itu dirasa lebih efisien dan menghemat tenaga dari KPPS Dari Ormas Muhammadiyah, menyatakan bahwa perlu ditingkatkan kualitas SDM penyelenggara khususnya KPPS, sebab penggunaan model satu atau dua panel tetap dirasa akan terdapat kendala, jika SDM dari KPPSnya kurang mumpuni Dan terakhir dari Akademisi Unej KPU menerima masukan jika harus ada landasan hukum yang jelas jika menggunakan model penghitungn dua panel, sebagai legal standing. 

KPU Jember Gelar Rapat Koordinasi, Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dprd Kabupaten Jember Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jember -  KPU Kabupaten jember melaksankan Rapat Koordinasi, Penyerahan Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi dan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jember dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan berlokasi di Hotel  Grand Valonia, Jl. Tidar Gg Valonia No.1, Krajan Barat, Sumbersari, Kecamatan. Sumbersari, Kabupaten. Jember, Sabtu 24/06/2023 Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, dan dipandu oleh Ka Subbag Teknis penyelenggaraan pemilu serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Jember serta perwakilam 18 partai politik yang ada di Kabupaten Jember. Dalam kegiatan tersebut,  KPU Kabupaten Jember melaporkan, terdapat 868 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024, dari 18 Partai politik yang menyerahkan data administrasi. Dari 868 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jember untuk pemilu tahun 2024, Ada 26 Data Administrasi Bakal Calon anggota DPRD Jember yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 842 Data Administrasi Bakal Calon anggota DPRD Jember yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). KPU Jember mengingatkan kepada partai politik sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pengajuan perbaikan data administrasi Bakal calon yang masih belum lengkap bisa dilakukan mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 Mengingat masih banyak data administrasi bakal calon yang tidak memenuhi syarat, KPU menghimbau kepada Partai Politik, agar pada saat proses perbaikan partai bisa lebih teliti dan memastikan kekurangan data tersebut sudah lengkap sebelum batas waktu perbaikan yang diberikan berakhir. KPU Kabupaten Jember juga menyediakan layanan Help Desk bagi partai politik untuk berkonsultasi, jika memiliki kendala pada saat melakukan perbaikan data administrasi bakal calon anggota DPRD Jember untuk pemilu 2024. KPU Kabupaten Jember berharap Partai Politik Bisa intensif berkoordinasi dengan KPU agar proses perbaikan dapat dipersiapkan lebih baik terutama proses penginputan dokumen melalui SILON serta teknis kerja lainnya

Sosialisasi Pemilu, PPK Jombang Bagikan Snak dan Sembako untuk Warga

Jombang_Ratusan warga masyarakat Kecamatan Jombang secara bergilir antusias mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember yang di gelar di perempatan Desa Wringinagung, Jombang, Jember Sabtu, (24/06/2023) malam. Menariknya, sosialisasi ini digelar dengan penampilan musik akustik. Selain dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jombang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kecamatan Jombang, warga masyarakatpun  turut menyumbangkan lagu yang menambah semaraknya gelaran acara tersebut. Tak hanya itu, warga masyarakat yang hadir bisa sambil menikmati kopi, snack dan cilot yang sudah disediakan oleh tim. Bahkan, bagi masyarakat yang beruntung dan bisa menjawab pertanyaan dari tim akan diberikan bingkisan yang berisi sembako. Ulum Aini, Divisi Partisipasi Masyarakat (PARMAS) PPK Jombang menyampaikan, digelarnya acara ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan pemilu yang saat ini telah masuk pada Daftar Pemilih Tetap. "Kami meminta pada warga yang hadir untuk mengecek data, apakah dia atau keluarganya telah masuk dalam Daftar Pemilih," katanya di sela acara. Jika belum, lanjut Aini, pihaknya akan meninventarisir nama tersebut untuk ditindaklanjuti agar dapat memilih saat pemilihan yang digelar awal tahun depan. "Tidak perlu khawatir, kami pastikan warga yang belum terdaftar tetap bisa memilih dengan mekanisme yang sudah kami siapkan," tegasnya. Disinggung terkait konsep acara, Ia menjelaskan, dengan adanya musik, makanan ringan, kopi dan doorprise adalah untuk menarik perhatian warga masyarakat untuk hadir dalam sosialisasi tersebut. Sehingga, lanjut Aini, pesan dan tujuan dari acara tersebut dapat cepat diterima dan menyebar di masyarakat. "Sehingga ke depan kami berharap, partisipasi masyarakat dalam pemilihan serentak 14 Februari 2024 dapat meningkat," tambahnya. Acara sosialisasi tersebut, lanjut Aini, secara bergilir juga akan dilaksanakan di desa lain di Kecamatan Jombang, sehingga semua warga masyarakat dapat memantau tahapan demi tahapan pemilu. Sementara, Rohman, warga Desa Wringinagung mengaku merasa terhibur dengan adanya kegiatan tersebut. Pasalnya, sudah lama tidak ada acara semacam ini di desanya. "Apalagi ada snak dan kopi gratis dari KPU, sangat senang saya," ungkap Rohman kepada pewarta. Rohman juga berharap, acara serupa dapat dilakukan lagi, sehingga selain mendapat hiburan, hadiah bisa juga mendapatkan informasi tentang pemilu. "Semoga kedepan dilakukan lagi, dan acara semakin ramai dikunjungi warga," tandasnya. Terpisah, Sunaryo, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jombang yang berkesempatan hadir mengapresiasi atas inisiatif PPK Jombang menggelar acara tersebut, menurutnya dengan cara ini tingkat kehadiran masyarakat untuk mengikuti sosialisasi cukup tinggi, sehingga pesan dan tujuan sosialisasi tersebut dapat tercapai.  Disinggung tentang masih adanya pemilih yang belum masuk dalam DPT ia menyampaikan bahwa itu akan menjadi tugas bersama antara KPU, Bawaslu dan jajarannya ke bawah untuk memasukkan dalam daftar pemilih. "Sehingga benar-benar, masyarakat yang tidak terdaftar di DPT ini nanti di hari pelaksanaan tetap bisa memilih melalui prosedur - prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU," ungkapnya. Sunaryo juga berharap, agar PPK Jombang terus bersinergi dengan Panwascam, serta jajarannya ke bawah, PPS juga terkoordinasi aktif dengan PKD.  "Sehingga sama-sama, bahu membahu untuk memperlancar pelaksanaan pemilu husisnya di Kecamatan Jombang," Pungkasnya. (*)

KPU Jember Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Jember - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.. Kegiatan tersebut digelar bertempat di Auditorium, Institut Teknologi Mandala (ITM) Jember pada, Rabu (21/06/2023). Dalam kegiatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menetapkan 1.972.216 orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024. Terbanyak adalah warga Kecamatan Sumbersari yakni 101.281 orang. Pemilih perempuan tercatat 997.449 orang. Pemilih pria berjumlah 974.767 orang. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan sebanyak 7.706 unit di 248 desa dan kelurahan. Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi menuturkan, bahwa KPU sempat menerima masukan adanya 250 ribu nama pemilih bermasalah. “Data-data yang dianggap tidak valid atas dasar nama dan pemilih ganda sudah kami verifikasi semua. Invalid nama misalnya ada nama dua huruf seperti To, Ri, atau tiga huruf seperti Evi, Eni,” kata Hanafi. Validasi dilakukan dengan menggunakan bukti kartu tanda penduduk. KPU Jember juga memverifikasi data ganda dan kemungkinan pemilih meninggal dunia. Hasilnya, jumlah pemilih yang tidak valid hanya sekitar tiga ribu nama. Menurut Hanafi, nama yang sama tidak selalu berarti dimiliki satu orang pemilih. “Jangankan satu TPS. Satu kartu keluarga saja ada yang namanya sama, karena ada warga yang tidak memiliki hubungan keluarga inti masuk ke KK itu,” katanya. Hanafi menegaskan, DPT adalah tahap akhir proses pendataan pemilih. “Setelah ini ada DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), tapi tidak lagi menambah pemilih baru. Jadi ini pemilih yang pindah dari satu tempat pemungutan suara ke tempat pemungutan suara yang lain. Bisa dalam satu kabupaten atau antarkabupaten. Ketika dia memilih, nama di DPT asal dicoret, ditambahkan di DPT tujuan,” katanya. Ada warga Jember yang saat didata berada di luar negeri. KPU Jember berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan mencoret nama tersebut agar tidak ada data pemilih ganda. Bagaimana dengan warga yang belum tercatat dalam DPT? Mereka tetap bisa menggunakan hak pada Hari-H pemungutan suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk. “Mereka masuk dalam daftar pemilih khusus,” kata Hanafi.  

KPU Jember Ajak Steakholders Ikut Sosialisasikan Pemilu 2024 pada Masyarakat

Jember - KPU Kabupaten Jember mengajak para steakholders pemerintah untuk dapat ikut dalam mensosialisasikan pemilu tahun 2024 kepada masyarakat. Hal tersebut disampiakn Anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Jember, pada Kamis 15/06/2023 Dalam kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Pendopo Kecamatan Gumukmas tersebut, Ahmad hanafi menyampaikan bahwa Kualitas pemilu akan ditentukan oleh kapasitas pemilih dalam memberikan hak politiknya. Oleh sebab itu program sosialisasi dan pendidikan politik perlu terus ditingkatkan intensitasnya supaya masyarakat lebih cerdas dalam menjatuhkan pilihannya. Selain itu menurut Ahmad Hanafi, bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPU juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam membangun kesadaran politik khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu caranya dengan intensif melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada pemilih pemula, supaya paham tentang politik dan mengerti soal pentingnya berpartisipasi aktif dalam pemilu 2024 mendatang.

Populer

Belum ada data.