Jember - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), dab Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut digelar bertempat di Auditorium, Institut Teknologi Mandala (ITM) Jember pada, Rabu (05/04/2023).
Pada agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tersebut, diikuti oleh Ketua PPK dan Divisi Data, Bawaslu Kabupaten, para steakholders, dan perwakilan partai Politik.
Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in mengungkapkan bahwa mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka rapat Pleno DPHP ini adalah sebuah proses berjenjang untuk merakapitulasi hasil dari proses pencoklitan dan penyusunan mulai dari tingkat PPS dan PPK dan dilaksanakan secara nasional serentak di seluruh Indonesia.
Muhammad Syai'in juga mengucapkan terimakasih pada seluruh penyelenggara mulai dari Pantarlih, PPS hingga PPK yang telah menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya dengan sangat baik
"Kami menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan penyelenggara yang selama dua bulan ini telah menyelesaikan pemutakhiran data baik secara manual maupun di aplikasi E-Coklit 2 hari sebelum deadline yang di tetapkan KPU RI sehingga dapat diplenokan hari ini sesuai tahapan yang ditentukan oleh KPU" Kata Muhammad Syai'in.
Setalah pembacaan hasil rekapitulasi dari masing masing PPK, Ketua KPU Jember menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mencapai 1.985.725 pemilih, Dengan Rincian 98174 pemilih laki-laki dan Perempuan 14004014 Pemilih.
Sementara itu, Anggota KPU Jember Divisi Data dan Program, Ahmad hanafi, jumlah DPS Pemilu 2024 lebih banyak dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu kepala daerah (Pilkada) 2020 sekitar 1,8 juta pemilih.
"Kami sudah melakukan rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2024 secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kini di tingkat kabupaten," tuturnya.
Ia menjelaskan jumlah DPS Pemilu 2024 tersebut kemungkinan juga berubah karena data itu akan diumumkan kepada publik, sehingga bisa saja ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS atau tambahan pemilih pemula baru.