
Jember - KPU Kabupaten Jember Menggelar Rapat Evaluasi Tahapan Verifikasi Faktual Calon DPD Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan berlokasi di New Kemuning Resto Polije Kecamatan Patrang, pada Senin (20/03/2024) Kegiatan Rapat Evaluasi itu, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, dan diikuti oleh anggota KPU Divisi Teknis Ahmad Susanto, Divisi Hukum Dessi Anggraeni, serta Sekertaris, Ka Subbg dan Staf KPU Kabupaten Jember. Pada kesgiatan tersebut KPU Kabupatern Jember juga mengundang 31 PPK divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu se kabupaten Jember serta Bawaslu Kabupaten Jember. Dalam sambutannya ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in mengatakan bahwa KPU Kabupaten Jember meminta PPK agar memastikan PPS benar-benar melakukan verfak dengan mendatangi langsung pemberi dukungan calon anggota DPD, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “untuk Verfak tahap I baik PPK dan PPS telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan untuk tahap II yang akan kitya selenggarakan mulai tanggal 26 nanti saya meminta PPK untuk bekerja lebih baik lagi dengan memastikan PPS untuk benar-benar melakukan verfak dengan mendatangi langsung pemberi dukungan calon anggota DPD, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku” kata Muhammad Syai”in. Sementara itu, Anggota KPU Jember divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Susanto menekankan agar PPK memberikan arahan pada PPS untuk lebih teliti saat melakukan identivikasi langsung calon pendukung DPD terutama untuk menentukan status MS dan TMS. Ahmad Susanto juga mengingatkan bahwa hal terpenting sebagai landasan bekerja KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada setiap tahapan tak terkecuali saat Verfak DPD adalah kebersamaan, agar pekerjaan bisa selesai dengan baik dan benar. “PPK saya minta harus lebih intens melakukan pengarahan pada PPSnya supaya lebih teliti lagi saat melakukan Verfak, terutama saat menetapkan status MS dan TMS, supaya pekerjaan kita bisa selesai dengan baik. Selain itu yang perlu saya ingatkan juga bahwa setiap pekerjaan harus diselesaikan dengan bersama-sama, secara kolektif kolegial, tidak boleh acuh terhadap pekerjaan divisi lain” terangnya Sedangkan menurut Dessi Anggraeni, Anggota KPU Jember Divisi Hukum, mengungkapkan bahwa PPK juga harus mampu memastikan semua prosedur pelaksanaan verfak berjalan dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana tata cara prosedur dan mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78).