
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jember untuk Pemilu 2024 di Hotel Aston Jember
Jember-18 Februari 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Daerah Pilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jember untuk Pemilu 2024 di Hotel Aston Jember pada Sabtu (18/2/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya terdiri atas Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, Dandim 0824/Jember Letkol. Inf. Rahmat Cahyo Dinarso, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Edi Budi Susilo, serta sejumlah pimpinan partai politik. Plt. Sekretaris KPU Jember Joko Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam keputusan KPU terkait dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi. "Peserta terdiri atas 86 peserta yang di antaranya terdiri atas pimpinan parpol, akademisi, organisasi kemasyarakatan, forkopimda, panwaslu, dan PPK," paparnya. Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin menyampaikan, perubahan tersebut yang nantinya dijadikan dasar pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Jember. Menurut Syaiin, sejauh ini tidak ada Parpol yang menyatakan keberatan dengan penambahan atau pemekaran dapil tersebut. Achmad Susanto, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan penetapan jumlah Dapil dan alokasi kursi tersebut, ternyata di luar dari tiga usulan KPU Jember. "Rancangan kami yang 1, 2, 3 memang ada perubahan, khususnya di rancangan 3. Karena di situ ada tanggapan dari masyarakat Jember, malah itu yang menjadi keputusan KPU RI," ujarnya, Rabu (8/2/2023) Menurutnya, usulan satu dari KPU Jember kepada pusat, adalah hanya 6 Dapil yang sama persis dengan Pemilu 2019. Sementara rancangan dua, kata dia, Jember masih 6 Dapil, tetapi ada pergeseran satu kecamatan saja. "Dan ternyata KPU pusat malah menyetujui opsi yang ke tiga, yang merupakan usulan dari salah satu partai, dan kami juga memasukan tanggapan dari masyarakat," imbuh Susanto Komisioner Teknis. Opsi untuk pelebaran Dapil di Jember dari enam menjadi tujuh, kata Susanto, awalnya diusulkan oleh Partai PDI Perjuangan, yang ternyata hal tersebut mendapat respon dan tanggapan dari masyarakat. "Jadi bisa ditanyakan kepada tokoh masyarakat, yang memberikan tanggapan itu. Kalau kami hanya melayani peserta politik, dengan memberikan rancangan, sosialisasi dan menunggu tanggapan dari masyarakat," paparnya. Berikut rancangan Dapil untuk calon anggota Legislatif Daerah Jember pada Pemilihan Umum 2024: Dapil 1 dengan jumlah 7 kursi anggota DPRD Jember mencakup wilayah kecamatan: 1. Ajung 2. Kaliwates 3. Sumbersari 4. Pakusari Dapil 2 dengan alokasi 7 kursi anggota DPRD Jember mencakup wilayah kecamatan: 1. Rambipuji 2. Panti. 3. Sukorambi 4. Patrang 5. Arjasa. Dapil 3 dengan alokasi 6 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah kecamatan: 1. Jelbuk 2. Kalisat 3. Ledokombo 4. Sukowono 5. Sumber Jambe. Dapil 4 dengan alokasi 6 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah Kecamatan: 1. Tempurejo 2. Mumbulsari 3. Mayang 4. Silo. Dapil 5 dengan alokasi 8 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah kecamatan: 1. Balung 2. Wuluhan 3. Ambulu 4. Jenggawah Dapil 6 dengan alokasi 7 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah Kecamatan : 1. Jombang 2. Kencong 3. Gumukmas 4. Puger. Dapil 7 dengan alokasi 9 kursi anggota DPRD Jember yang mencakup wilayah Kecamatan: 1. Sumberbaru 2. Umbulsari 3. Tanggul 4. Semboro 5. Bangsalsari