Berita Terkini

KPU Kabupaten Jember Laksanakan rapat koordinasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran badan AdHoc Pemilu tahun 2024,

Jember - KPU Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilihan umum tahun 2024, Kegiatan tersebut digelar di ruang aula bawah KPU Kabupaten Jember, pada Selasa, 25 Juli 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember, Sekretaris, beserta jajaran sekretariat KPU kabupaten Jember dan  diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Jember Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in saat membuka kegiatan rakor mengatakan tujuan dari kegiatan ini agar setiap PPK mempunyai pemahaman yang sama terkait pertanggungjawaban anggaran di badan penyelenggara pemilu ad hoc. Sehingga penyerapan dan penggunaan anggaran yang diterima badan AdHoc dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Muhammad Syai'in juga menekankan kembali untuk selalu tertib pelaporan. Laporan SPJ harus lengkap dan sesuai aturan pelaporan serta dilaporkan sesuai waktu yang telah ditetapkan agar tidak ada keterlambatan anggaran karena laporan SPJ yang tidak lengkap Sementara itu PLT Sekertaris KPU Kabupaten Jember Agus Zainur Rahmat melaporkan Hasil asistensi dan verifikasi pertanggungjawaban dana tahapan pemilu 2024 pada badan Adhoc di Kabupaten Jember, dimana hingga hari ini laporan keuangan dan SPJ seluruh PPK se Kabupaten Jember masih terlasana dengan baik .  

KPU Kabupaten Jember Pastikan 6.435 Disabilitas Masuk DPT Pemilu 2024

Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menjamin 6.435 disabilitas di 31 kecamatan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Mereka sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).,  "Mereka terdiri dari enam kelompok disabilitas, fisik, mental, intelektual, sensorik netra, sensorik wicara, dan sensorik rungu," ujar Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, Jumat (14/7/2023). Dia menjelaskan, disabilitas yang sudah masuk DPT sebanyak 6.435 pemilih. Mereka terdiri dari disabilitas fisik 3.872 pemilih, disabilitas intelektual 201 pemilih, disabilitas sensorik wicara 546 pemilih, sensorik rungu 201 pemilih, dan sensorik netra 70 pemilih. "Juga ada disabilitas mental sebanyak 913 pemilih," katanya. Disampaikan Hanafi, KPU sebagai penyelenggara Pemilu, menjaminan hak pemilih semua warga Jember terlayani, termasuk pemilih disabilitas. Karena itu, petugas sudah melakukan pendataan terhadap semua kelompok disabilitas dan ditetapkan dalam DPT.   "Pendataan ini, sangat penting bagi kami, supaya bisa menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu, terutama oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk melayani semua pemilih, termasuk disabilitas," jelasnya. Dengan demikian, lanjut dia, para penyandang disabilitas tersebut dapat menyalurkan hak suaranya tanpa mengalami kendala. Hal ini sesuai amanat PKPU 9/2022 Pasal 4 huruf e, bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu "Kami ingin melayani semua pemilih, sebagaimana dalam konsep TPS inklusif, yakni melayani dan memudahkan kelompok pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya," harap mantan Jurnalis Televisi Swasta ini. Adapun jumlah TPS di Kabupaten Jember sebanyak 7.706 TPS tersebar di 248 kelurahan/desa di 31 Kecamatan. Sedangkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.972.216 orang, yang terdiri dari 997.449 perempuan dan 974.767 laki-laki.  

Bersama Bakesbangpol, KPU Jember Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 di Kecamatan Puger

Jember - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember menyelenggarakan Sosialisasi Pemilihan Umum 2024 yang diikuti oleh oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, PPK dan Panwascam serta perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Puger dengan mengambil tema Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, sebagai upaya mewujudkan Pemilu dan Kehidupan Demokrasi yang Berkualitas bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Puger pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023. Dalam sambutannya Camat Puger Drs. Yahya Iskandar menyampaikan selamat datang di pendopo Kantor Kecamatan Puger serta ucapan terima kasih atas pemilihan Kecamatan Puger sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi kali ini. Tak lupa ucapan terima kasih atas kehadiran pada undangan. Kepala Bakesbang dan Politik Dr. Edy Budi Susilo, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pemilu telah dimulai dan saat ini kurang lebih 7 bulan lagi menuju Pemilu, serta 16 bulan menuju Pemilukada tahun 2024. Pemkab Jember mengambil peran dalam mendukung sukses pelaksanaan pemilu diantaranya penugasan personel ASN/Non ASN pada sekretariat PPK, Panwascam dan PPS, selain itu penyediaan sarana untuk ruangan kerja sekretariat PPK di kantor Kecamatan dan PPS di Kantor Kelurahan/Desa. Selain itu penugasan satuan Linmas di masing-masing TPS juga terkait penyelenggaraan sosialisasi seperti sekarang ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu yang akan datang. Menurut Dr. Edy Budi, sosialisasi ini bertujuan agar pesta lima tahunan ini berjalan dengan baik dan efektif dan partisipasi masyarakat tinggi sehingga masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, serta masyarakat memiliki peningkatan kesadaran bahwa satu suara sangat penting dalam turut menentukan nasib bangsa. Dr. Edy Budi menyebutkan bahwa upaya Pemkab Jember dalam memberikan perhatian salah satunya dengan pembangunan infra struktur berupa akses jalan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi distribusi logistik maupun mempermudah masyarakat untuk mendatangi TPS masing-masing dalam turut serta memberikan suaranya dalam Pemilu. Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Bapak Nurhasan (Anggota Komisi A DPRD Kab. Jember) dengan materi berjudul Urgensi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Dalam Sistem Demokrasi. Dalam paparannya anggota Komisi A ini menyampaikan bahwa pendidikan politik merupakan proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pendidikan politik diharapkan terjadinya perubahan sikap rakyat dari sinisme politik, kepasifan dan apatisme politik bisa beralih menjadi sikap aktif partisipatif, kegairahan berpolitik, berinisiatif, proaktif, inovatif dan demokratif, hal tersebut sangat diperlukan. Sebab setiap warga negara harus ikut membangun masyarakat dan negara, bahkan wajib diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk membangun diri sendiri dan membangun masyarakat lingkungannya untuk bisa maju dan berkesejahteraan. Narasumber kedua Bpk. Muhammad Syaiin (Ketua KPU Kab. Jember) yang menyampaikan materi Upaya dan Strategi KPU Kabupaten Jember Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu tahun 2024. Dalam paparannya ketua KPU Jember ini menyampaikan beberapa hal diantaranya Pentingnya Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat, Faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi politik serta upaya untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, penyebab rendahnya partisipasi serta upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat. Narasumber berikutnya Narasumber bapak Andika A. Firmansyah, SH (Anggota Bawaslu Kabupaten Jember) yang menyampaikan materi terkait Sumber Daya Manusia Pengawasan serta tugas dan Fungsi Bawaslu. Menurut Andika Bawaslu memiliki fungsi Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan dalam pelaksanaan Pemilu. Selain menjelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran serta sanksinya Andika juga juga menyampaikan beberapa langkah untuk mengantisipasi kecurangan. Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan indikasi kecurangan tentunya laporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat untuk bisa diproses lebih lanjut. Pemilu menjadi salah satu penanda kualitas Demokrasi di Indonesia. Anggota Bawaslu ini memiliki tagline Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

KPU Jember Bakal Coret Nama yang Tidak Memenuhi Syarat

Jember -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu terakhir yang telah ditentukan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. "Alhamdulillah semua parpol sudah mengajukan berkas perbaikan. Ada empat parpol yang menyerahkan berkas perbaikan pada Sabtu (8/7) dan sisanya 14 parpol mengajukan pada Minggu (9/7) yang berakhir pada pukul 23.52 WIB," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelanggaraan Pemilu Achmad Susanto, Senin (10/7/2023). Menurutnya pihak KPU Jember akan melakukan verifikasi perbaikan berkas administrasi tersebut pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023 yang dilanjutkan dengan pencermatan daftar calon sementara (DCS) caleg pada 6-11 Agustus 2023. "Apabila saat verifikasi perbaikan berkas ditemukan bakal caleg ganda baik internal maupun eksternal, maka data itu akan diberikan parpol untuk dilakukan klarifikasi terhadap bakal caleg, kemudian juga klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan," tuturnya. Ia berharap masing-masing parpol teliti dalam melakukan perbaikan berkas administrasi yang akan diverifikasi karena ada kemungkinan bakal caleg yang akan dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga jumlah bakal caleg yang diajukan parpol kemungkinan bisa berkurang. "Misalkan nanti dalam satu daerah pemilihan (dapil) bakal caleg perempuan tidak memenuhi kuota 30 persen, maka bisa saja semua caleg yang berada di dapil tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya. Saat melakukan verifikasi awal, hanya 26 dari 868 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sehingga sebanyak 842 bakal caleg dinyatakan belum memenuhi syarat. KPU Jember juga menemukan sebanyak tujuh bakal caleg ganda baik internal maupun eksternal yang juga dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.  

KPU Jember terima perbaikan berkas administrasi bakal caleg 18 parpol

Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu terakhir yang telah ditentukan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. "Alhamdulillah semua parpol sudah mengajukan berkas perbaikan. Ada empat parpol yang menyerahkan berkas perbaikan pada Sabtu (8/7) dan sisanya 14 parpol mengajukan pada Minggu (9/7) yang berakhir pada pukul 23.52 WIB," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelanggaraan Pemilu Achmad Susanto Menurutnya pihak KPU Jember akan melakukan verifikasi perbaikan berkas administrasi tersebut pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023 yang dilanjutkan dengan pencermatan daftar calon sementara (DCS) caleg pada 6-11 Agustus 2023. "Apabila saat verifikasi perbaikan berkas ditemukan bakal caleg ganda baik internal maupun eksternal, maka data itu akan diberikan parpol untuk dilakukan klarifikasi terhadap bakal caleg, kemudian juga klarifikasi kepada parpol yang bersangkutan," tuturnya. Ia berharap masing-masing parpol teliti dalam melakukan perbaikan berkas administrasi yang akan diverifikasi karena ada kemungkinan bakal caleg yang akan dicoret atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga jumlah bakal caleg yang diajukan parpol kemungkinan bisa berkurang. "Misalkan nanti dalam satu daerah pemilihan (dapil) bakal caleg perempuan tidak memenuhi kuota 30 persen, maka bisa saja semua caleg yang berada di dapil tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya. Saat melakukan verifikasi awal, hanya 26 dari 868 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sehingga sebanyak 842 bakal caleg dinyatakan belum memenuhi syarat. KPU Jember juga menemukan sebanyak tujuh bakal caleg ganda baik internal maupun eksternal yang juga dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi

KPU Jember akan Sesuaikan TPS dengan Kebutuhan Pemilih Disabilitas

Jember - Sebanyak 1.972.216 jiwa warga Jember yang ditetapkan KPU sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Ada sebagian pemilih yang perlu perlakuan khusus. Seperti para pemilih dari kelompok penyandang disabilitas. Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan, pemilih disabilitas itu dikelompokkan menjadi lima jenis.  Walau pihaknya belum mengecek berapa jumlah pemilih berkebutuhan khusus tersebut, namun pada prinsipnya, setiap TPS wajib menyediakan fasilitas untuk pemilih disabilitas. Terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara. "Misalnya di satu TPS ada disabilitas netra, maka di situ akan disiapkan template. Misal ada disabilitas daksa, maka disediakan kursi roda. Ada penyesuaian di pintu masuk TPS dan penyesuaian-penyesuaian lainnya," kata Hanafi. Dia mengungkapkan, kebutuhan pemilih disabilitas itu memang harus ada untuk memastikan setiap masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya tanpa kendala. KPU telah mewajibkan semua panitia penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyesuaikan kebutuhan pemilih. Termasuk bagi kalangan penyandang disabilitas. "Jumlah pemilih disabilitas di tiap TPS itu akan dimunculkan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Jadi, persiapan itu akan dimunculkan di data pemilih tiap TPS," jelas dia. Sebagaimana amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e, penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu. Pasal tersebut mengatur agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan. Hanafi juga memastikan, meski keberadaan TPS tidak ada pembedaan lokasi, namun setiap masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, lokasi TPS, desain TPS, hingga perlengkapan dan peralatan di TPS diatur untuk bisa menyesuaikan semua kebutuhan pemilih. Termasuk bagi kalangan penyandang disabilitas. "Tidak ada pembedaan TPS, hanya ada perbedaan perlakuan. Karenanya, konsepnya TPS inklusif. Jadi, bisa diakses oleh semua kelompok masyarakat, termasuk disabilitas," pungkas Komisioner KPU yang membawahi divisi program, data, dan informasi itu.